BIDIK NEWS | SURABAYA – Peredaran narkotika sebanyak 3’2 kg sabu dan 4.1115 butir ekstasi berhasil diungkap Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (24/10).
Hal itu disampaikan langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Jaringan peredaran narkotika ini berasal dari Malaysia.
” Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni Chia kim hua dan hendry low kie lie berasal dari Malaysia,” Ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya.
Luki menjelaskan, Dua tersangka ini berangkat dari Malaysia menuju Indonesia, Surabaya, berangkat pada Jumat, pukul pukul 09.00 wib sampai di indonesia, wilayah Surabaya 11.00 wib.
“Dua Orang terbang dengan menggunakan pesawat Air Asia, dan sampai dibandara mereka lolos dari pemeriksaan petugas Bandara,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Polda Jatim mendapatkan Informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia.
Dan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, diketahui identitas pengedar polisi langsung membuntutinya.
“Dua tersangka warga Malaysia ini ditangkap di salah satu hotel di wilayah Surabaya,” Imbuhnya.
Sementara itu, Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap 4.1115 butir ekstasi dan jaringan ini dikendalikan di Lapas madiun berinisal E.
“Sebanyak 41115 butir ekstasi berhasil diamankan dari tangan Leonard Cristian, Papar perwira berpangkat bintang dua dipundaknya itu.
Ketiga tersangka ini di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Riz)









