BANYUWANGI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Senin (28/09/2020).
Sidang PS yang dipimpin dua anggota majelis hakim dengan didampingi panitera yang menangani perkara sengketa lahan tersebut, turun langsung ke lokasi guna mengetahui obyek yang disengketakan, serta meminta para pihak menunjukkan batas-batasnya.
Sebelum sidang PS dimulai, majelis hakim meminta agar para pihak yang hadir untuk menahan diri, tidak saling saut antara satu dengan yang lain.
“Selain para pihak, mohon yang lain agar tidak ikut berbicara,” ucap majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjelaskan maksud dan tujuan serta aturan dari pelaksanaan sidang PS tersebut.
“Konsepsi kita pada sidang PS ini hanya untuk melihat benar apa tidak obyeknya. Tidak pada pembuktian saksi-saksi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sidang PS ini, pihaknya memberikan kesempatan para pihak untuk menyampaikan dan menunjukkan obyek lahan masing-masing.
“Kami memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan yang dimaksud obyek sengketanya. Kesempatan pertama, kami berikan kepada pihak penggugat karena sesuai ketentuan hukumnya, siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pihak penggugat yaitu ahli waris Husen melalui Kuasa Hukum, Jazuli, SH menyampaikan, bahwa obyek lahan milik kliennya berupa tanah sawah yang berada di persil 329 dan tanah kebun di persil 341.
Sedangkan pihak tergugat (ahli waris Dolah Pi’i) yang diwakili Samsul Hadi dengan didampingi Kuasa Hukum, Mohammad Fahim mengaku, lahan sawah dan kebun milik keluarganya terletak di persil 330 dan 340.
“Lahan milik kakek saya itu persil 330 dan 340, lokasinya ya disini,” kata Samsul sambil menunjukkan lokasi lahan miliknya kepada majelis hakim.
Selain menunjukkan lokasi lahan obyeknya, para pihak juga menyebutkan batas-batas lahan yang disengketakan tersebut kepada majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan untuk agenda pembuktian dalam perkara ini telah selesai, selanjutnya sidang akan kita gelar pada hari Rabu (07/10/2020), dengan agenda kesimpulan para pihak.(nng)









