JEMBER – Peredaran narkoba di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Indikasinya Polres Jember mengungkap kasus narkoba dengan empat tersangka pada Selasa Siang, (29/10/2019).
Dihadapan awak media, Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal melakukan interogasi kepada empat tersangka. Dalam interogasi tersebut para tersangka mengakui ke pemilikan sabu serta peran masing-masing.
Usai melakukan klarifikasi terkait beberapa barang bukti yang diamankan petugas, Kapolres langsung menyampaikan kronologis tertangkapnya empat tersangka tersebut.
“Ya Satuan Narkoba Polres Jember melakukan penangkapan kepada 4 tersangka pengguna dan pengedar Narkoba,” tuturnya.
Empat tersangka tersebut adalah Inisial E, asal Kaliwates dengan barang bukti sabu seberat 0,10 gram dan 0,07 gram hasil pengembangan dari E kepada saudara S, warga Sumbersari kita temukan sabu seberat 0,05 gram. dan 0,22 gram.
Selanjutnya kita lakukan pengembangan, dari hasil pengembangan kepada saudara I, warga Rambipuji dengan barang bukti sabu seberat 1 gram,kasus ini mengembang kepada K, saudara K, Warga Arjasa, dengan barang bukti sabu 47,25 gram dan 35 butir ekstasi,ini merupakan seorang resedivis kasus narkoba.
Atas perbuatan tersangka E, S, I, kita kenakan undang-undang RI no.tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Sementara tersangka K kita kenakan pasal 114 ayat (2)sub pasal 112 ayat (2) undang undang no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maxsimal 20 tahun.
Saat ditanya dimana saudara E, S, dan I melakukan perbuatanya?, Kapolres menjawab, hasil interogasi kami, para tersangka melakukan aktifitas tersebut di rumah dan pihak keluarga mengetahui,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Kapolres, pihak keluarga sudah mengingatkan. Namun tidak digubris. Ditanya berapa lama para tersangka menggunakan narkoba tersebut ?, Kapolres mengatakan. “ya menurut keterangan tersangka,ada yang tiga bulan dan ada yang baru 1 bulan,” jelasnya.
menyinggung soal dari mana barang tersebut didapatkan, Kapolres menjawab “ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Monas)












