BIDIK NEWS | GRESIK – Terbukti turut serta melakukan tindak pidana penipuan, pegawai Kemenpora eselon IV Djoko Siswoyuwono (53) warga Sumurbati Menipu Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan temannya Ramlan Junaidi Naigolan (56) Pondok Rangon, Cipayung jakarta timur divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh oleh Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra, Kamis (22/02).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hadi Sucipto dan Sarief Hidayat dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, Selasa (13/02)
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan protek wisma atlit dari Kemenpora.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan barang bukti mobil camry dikembalikan pada terdakwa” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa telah menipu saksi korban Dirut PT. Tjakrindo Roni Wijaya sebesar Rp. Satu milyar. Uang tersebut diminta oleh kedua terdakwa sebagai uang pelicin untuk proyek pengadaan wisma atlit di kemenpora pusat.
Terdakwa menerima dua kali, pertama uang sebesar Rp. 250 juta di hotel wiston jakarta dan yang kedua terdakwa mendatangi kantor PT. Tjakrindo yang berada di kepatihan Menganti sebesar Rp. 750 juta. Sehingga total kerugian yang di derita korban satu milyar.
Kedua terdakwa mengaku sebagai pemilik PT. Putra Ratu Makhota sebagai pemenang tender pengadaan pembangunan wisma Atlit. Untuk meloloskan PT. Tjakrindo sebagai rekanan terdakwa meminta uang operasional agar perusahaan sebesar satu milyar. (him)
Teks : Kedua terdakwa saat sidang vonis. (foto:ist)







