Gresik|BIDIK – Maksud hati ingin menjadi pencuri profesional dengan cara merusak terlebih dahulu CCTV sebelum melakukan aksi pencurian di pasar Kepuh Teluk kecamatan tambak Bawean, terdakwa Azrul Zuhmi alias Miing (20) warga warga Dusun Sungai Topo Desa Kepuh Teluk Kecamatan Bawean, kedahuluan ketangkap.
Akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara, Selasa (15/08).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Aries Julianto dengan tuntutan selama 8 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak CCTV milik pasar dengan cara menaiki meja milik pedagang. CCTV tersebut dirusak dengan mencopot kabel CCTV dengan harapan agak nanti aksi pencuriannya tidak terekam.
“Terdakwa melanggar pasal 406 KUHP, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegasnya.(him)








