BIDIK NEWS | GRESIK – Terbukti turut serta melakukan tindak pidana penipuan, pegawai Kemenpora eselon IV Djoko Siswoyuwono (53) warga Sumurbati Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan teamnnya Ramlan Junaidi Naigolan (56) Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur dituntut oleh JPU Hadi Sucipto dan Sarief Hidayat dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutan jaksa diuraikan, bahwa terdakwa telah menipu saksi korban Dirut PT. Tjakrindo Roni Wijaya sebesar Rp. Satu milyar. Uang tersebut diminta oleh kedua terdakwa sebagai uang pelicin untuk proyek pengadaan wisma atlit di Kemenpora Pusat.
“Terdakwa menerima dua kali, pertama uang sebesar Rp. 250 juta di hotel Wiston Jakarta dan yang kedua terdakwa mendatangi kantor PT. Tjakrindo yang berada di Kepatihan Menganti sebesar Rp. 750 juta. Sehingga total kerugian yang di derita korban satu milyar rupiah, ” tegas jaksa Sarief saat membacakan tuntutan.
Labih lanjut diuraikan, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, ” urai Hadi Sucipto.
Seperti diberitakan, terdakwa di seret ke meja hijau karena telah turut serta melakukan penipuan. Saat itu, kedua terdakwa mengaku sebagai pemilik PT. Putra Ratu Makhota sebagai pemenang tender pengadaan pembangunan wisma Atlit. Untuk meloloskan PT. Tjakrindo sebagai rekanan terdakwa meminta uang operasional pada perusahaan sebesar satu milyar. (him)
Teks : Kedua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan. (foto:ist)











