• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pakar Hukum Tata Negara FH Unair Tanggapi Perpu Cipta Kerja yang Disahkan Presiden

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair). (ist)

Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair). (ist)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Presiden RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau akrab disebut Perpu Cipta Kerja. Perpu tersebut ditetapkan Presiden Jokowi, Jumat (30/12/2022).

Perihal itu, Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) menyampaikan pandangannya.

Menurut Dr Aris, Perpu merupakan produk hukum yang dikeluarkan pada saat darurat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal tersebut menyatakan, Perpu dikeluarkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun hal ihwal kegentingan yang memaksa terbagi atas unsur subjektif dan objektif.

Ada unsur subjektif dalam lahirnya perpu, yaitu subjektivitas presiden terhadap kebutuhan mengeluarkan perpu. Namun, ada unsur objektif yang diatur melalui Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

“Unsur objektif tersebut terdiri dari 3. Pertama, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Lalu, tidak ada Undang-Undang atau ada, tetapi tidak lengkap (kekosongan hukum, red). Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa,” jelas Aris, Kamis (5/1/2023).

Aris berpandangan, dari segi kewenangan, tidak ada masalah dalam Perpu Cipta Kerja. Hal itu karena memang presiden memiliki wewenang mengeluarkan perpu. Ttapi, perpu pun tidak lepas dari upaya hukum untuk dilakukan pengujian.

“Namun, perihal sah tidaknya secara formil dan materiil, alat ukurnya berada pada tahap proses di DPR. Itu karena DPR yang diberi kewenangan untuk menentukan apakah perpu tersebut sudah sesuai dengan UUD NRI 1945 baik secara formil maupun secara materiil. Soal MK sendiri, MK sudah bisa melakukan judicial review terhadap perpu,” katanya.

Aris juga menyorot persoalan perpu Cipta Kerja dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Putusan itu merupakan putusan yang menyatakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, ada pertentangan yang terjadi antara putusan tersebut dengan Perpu Cipta Kerja.

“Perlu ditegaskan bahwa Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mencakup dua poin terhadap UU Cipta Kerja, yaitu formil dan materiil. Persoalan formil, telah dijawab oleh legislator melalui revisi terhadap Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara itu, materiil pada aspek meaningful participation. Konsep itu merupakan konsep partisipasi sesungguhnya yang melibatkan pihak terdampak dan pihak yang memiliki perhatian,” paparnya.

Dalam persoalan materiil itu, Aris merasa terbitnya Perpu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Ia merasa bahwa mustahil adanya partisipasi masyarakat pada pembentukan perpu. Itu mengingat perpu merupakan produk hukum yang dikeluarkan di situasi darurat.

“Dalam hal ini, Perpu Cipta Kerja berseberangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Hal itu karena kalau produk hukum berupa perpu, tidak mungkin meaningful participation terwujud. Apabila terjadi situasi yang genting, tidak mungkin aspirasi menjadi penting, saya melihat ada pertentangan di sini. Perpu tidak ideal untuk memberi ruang partisipasi bagi masyarakat,” tegas Aris.

Related Posts:

  • IMG-20230717-WA0100
    Tok! RUU Kesehatan Disahkan, Pakar Hukum Kesehatan…
  • ganja
    Kasus Penanam 27 Batang Ganja, Kuasa Hukum Ajukan…
  • IMG-20211025-WA0237
    Petrus Selestinus Soroti Upaya Keberatan ke-57 Eks…
  • IMG-20241031-WA0090
    Fajar Yulianto : Abolisi Pada Tom Lembong Bisa…
  • korup
    Vonis Terberat Kasus Korupsi Di Jatim
  • WhatsApp Image 2023-11-27 at 15.15.45(1)
    Sidang Keberatan Putusan KPPU atas Perkara Migor…
Tags: Fakultas Hukum Universitas AirlanggaPerpu cipta kerja
Previous Post

Atasi Stunting, Banyuwangi Siapkan Dana Rp 7 Miliar Hingga Gandeng Mlijoan

Next Post

Tingkatkan Kesejahteraan Dosen & Karyawan, Unitomo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
unitomo

Tingkatkan Kesejahteraan Dosen & Karyawan, Unitomo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

31/07/2026
Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

31/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.