• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home KESEHATAN

Tok! RUU Kesehatan Disahkan, Pakar Hukum Kesehatan Unair: Bukan Upaya Kriminalisasi Nakes

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in KESEHATAN, HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pakar hukum pidana & hukum kesehatan FH Unair, Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP: UU Kesehatan yang baru mengatur tentang nakes yang dapat dipidana bila melakukan kesalahan/kelalaian. (foto: ilustrasi)

Pakar hukum pidana & hukum kesehatan FH Unair, Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP: UU Kesehatan yang baru mengatur tentang nakes yang dapat dipidana bila melakukan kesalahan/kelalaian. (foto: ilustrasi)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akhirnya disahkan menjadi UU Kesehatan, Selasa (11/7/2023) lalu. Sejumlah isu mulai bergulir, dari perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes), tidak melibatkan partisipasi masyarakat, penghapusan mandatory spending oleh pemerintah, hingga isu kriminalisasi nakes.

Terobosan Kebijakan Baru

Pakar hukum pidana dan hukum kesehatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP, turut menanggapi isu tersebut. Riza memaparkan bahwa RUU Kesehatan yang telah disahkan memberi perubahan kebijakan dalam pengelolaan dan pemberian hak atas kesehatan kepada warga negara Indonesia.

“RUU ini berpeluang untuk berkontribusi dalam peningkatan derajat kesehatan di Indonesia,” ujar Riza, Senin (17/7/2023).

Riza juga mengomentari isu perlindungan hukum bagi nakes. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes tidak berubah. Negara tetap menjamin bahwa tenaga medis dan nakes dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas keprofesian mereka.

“Terkait dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, sebenarnya draft RUU sudah pernah dibagikan kepada organisasi profesi dan akademisi. Sudah ada usulan dan tanggapan juga dari perwakilan organisasi profesi dan akademisi untuk penyempurnaan draft RUU,” tutur Riza.

Upaya Kriminalisasi Nakes

Selaku pakar hukum pidana, Riza turut mengomentari isu kriminalisasi nakes. UU Kesehatan yang baru mengatur tentang nakes yang dapat dipidana apabila melakukan kesalahan atau kelalaian. Menurutnya, pengaturan itu bukan merupakan bentuk kriminalisasi bagi nakes.

“Tindakan ceroboh atau sembrono yang berakibat luka atau mati dilarang oleh hukum, sehingga semua orang yang bersikap ceroboh dan lalai (negligence) layak untuk dipidana termasuk nakes,” jelas pengajar mata kuliah Kejahatan Terhadap Nyawa dan Harta Kekayaan tersebut.

Riza menambahkan, sengketa medis yang terjadi antara dokter dengan pasien, menurut UU Tenaga Kesehatan, wajib diselesaikan secara mediasi dahulu sebelum ada proses litigasi. Ia menegaskan hal ini cukup menunjukkan tidak adanya kriminalisasi khusus bagi dokter atau nakes.

Sebagai penutup, terkait dengan isu mandatory spending oleh pemerintah, Riza mengatakan, bahwa negara harus berkomitmen kuat untuk menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia ke depannya.

“Komitmen kuat disertai pelaksanaan yang baik ini bertujuan agar penurunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat dicegah,” tukasnya.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-01-25 at 09.43.24
    Arti Vonis Seumur Hidup? Begini Penjelasan Pakar…
  • IMG-20211027-WA0132
    Perkuat Strategi Kesehatan Masyarakat Dimasa…
  • inasib
    Nasib Mantan Rektor Unair Ditangan KPK, Korupsi…
  • bpjs
    BPJS Kesehatan Siap Jalankan Putusan MA
  • febri
    Korupsi RS Unair Diungkap Kembali, Pejabat Unair…
  • bpjs
    BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System
Previous Post

Segenap Direksi & Pegawai Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik Mengucapkan, Selamat & Sukses Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Next Post

ITS dan Ubhara Berikan Mesin Rosting Kopi Pada Alumni Santri Untuk Enterpreuner

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
INDEX

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

by M Rohim
31/07/2026
0

SIDOARJO I bidik.news – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara...

Read moreDetails
Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

31/07/2026
Kolaborasi Pemkab Gresik dan Gressmall Semarakkan HAN 2026, Anak Didorong Aktif dan Berprestasi

Kolaborasi Pemkab Gresik dan Gressmall Semarakkan HAN 2026, Anak Didorong Aktif dan Berprestasi

30/07/2026

DPMPTSP Gelar The 1st Gresik Business Forum, Bupati Yani Dorong Kemitraan Investasi Berbasis UMKM dan Lapangan Kerja

30/07/2026

Perkuat Sinergi Antar KUB, Kinerja Konsolidasi Bank Jatim Tumbuh Positif Pada Semester I 2026

30/07/2026

Hadirkan Dirut YLBH FT, Mahasiswa KKN UNIGRES Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kambingan

30/07/2026
Next Post
ITS dan Ubhara Berikan Mesin Rosting Kopi Pada Alumni Santri Untuk Enterpreuner

ITS dan Ubhara Berikan Mesin Rosting Kopi Pada Alumni Santri Untuk Enterpreuner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

31/07/2026
Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

31/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.