GRESIK I bidik.news – Pemberian Amnesti untuk Hasto Kriantianto dan Abolisi pada Tom Lembong dari Presiden Prabowo mendapat tanggapan dari beberapa praktisi hukum. Salah satunya dari Andi Fajar Yulianto Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH).
Menurutnya, pelaksanaan Abolisi sering tidak sesuai teori Hukum, Abolisi semestinya diberikan sebelum putusan itu di jatuhkan. Dalam kasus Tom Lembong ini akan menjadi Yurisprudensi tersendiri dalam proses penegakan hukum dan akses keadilan.
“Makna asal Abolisi adalah penghapusan proses hukum dari tuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Artinya Abolisi harusnya diberikan sebelum Putusan dijatuhkan,” jelas Fajar.
Ditambahkannya, Amnesti diberikan sudah tepat dalam posisi Perkara sudah diputus. Pemaknaan Amnesti adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden.
Pengampunan ini diberikan,
atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.
“Amnesti tidak serta merta menghapus catatan tindak pidana seseorang.
Karena rangkaian pemeriksaan persidangan yang telah ada bukti hukum tentang unsur tindak pidana sah terbukti di permeriksaan persidangan dan telah diputus oleh Pengadilan. Artinya, Amnesti pada dasarnya adalah sebuah pengampunan bukan Penghapusan,” tegasnya.
Preseden buruknya khusus Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terlihat semakin terang benderang dimana hukum dikendalikan oleh dinamika politik. Sehingga mengaburkan nilai keadilan dan menjauhkan dari kepastian hukum.
Abolisi & Amnesti sesuai diperbolehkan diberikan oleh presiden dengan dasar Pasal 14 Ayat (1 dan 2) UUD 1945.









