• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Petrus Selestinus Soroti Upaya Keberatan ke-57 Eks Pegawai KPK ke Presiden

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat PERADI. (Ist)

Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat PERADI. (Ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Keputusan Pemberhentian 57 Pegawai KPK oleh Pimpinan KPK sudah sah, final dan mengikat secara hukum, baik dari aspek Pemberhentian dari Pegawai pada KPK maupun aspek gagal menjadi ASN pada KPK atau institusi negara manapun termasuk pada institusi POLRI.

Namun pada saat ini Surat Keputusan Pemberhentian 57 Pegawai KPK dari Pimpinan KPK tengah diajukan Keberatan oleh ke-57 Pegawai KPK kepada Presiden Jokowi sebagai upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dan pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Masalahnya sekarang, diungkapkan Petrus Selestinus selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat PERADI, kedudukan atau legal standing Presiden tidak berada pada wewenang untuk memproses upaya administratif berupa Keberatan dimaksud.

“Karena kewenangan untuk itu berada di tangan Pimpinan KPK, tetapi mengapa Keberatan itu ditujukan kepada Presiden, ini langkah licik tetapi sekaligus bodoh,” ucap Petrus dalam keterangan pers’nya, Senin (25/10/2021).

Dijelaskan Petrus, dari segi hukum acara menurut pasal 75 ayat (1) jo. pasal 77 ayat (2) UU No. 30/2014, Tentang Administrasi Pemerintahan, Keberatan itu wewenang atasan yang mengeluarkan Keputusan Pemecatan terhadap 57 Pegawai KPK, yaitu Pimpinan KPK, sedang Presiden bukan atasan 57 eks Pegawai KPK.

Karena itu lanjutnya, wajib hukumnya bagi pihak Sekneg mengabaikan pengajuan Keberatan dimaksud dan dalam tempo 10 hari dari sekarang segera menolak Keberatan itu dengan tetap mengantisipasi ketentuan pasal 77 ayat (4) dan (5) UU No. 30/2014, Tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu soal Keputusan Pejabat TUN yang bersifat “Fiktif Positif” dalam tempo 10 hari sejak diajukan harus sudah selesai proses Keberatan, jika tidak maka konsekuensi yuridisnya ialah Keberatan dianggap telah dikabulkan.

“Karena itu pengajuan Keberatan kepada Presiden Jokowi dimaksud, diduga dilakukan dengan “Itikad Tidak Baik”, guna mendapatkan Keputusan yang besifat “Fiktif Positif” memfait accompli Presiden sekaligus membenturkan Presiden dengan Pimpinan KPK, BKN dan Menpan-RB, terlebih bertentangan dengan tahapan Upaya Administratif sesuai ketentuan UU No. 30/2014, Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Petrus.

“Semua pihak harus ingat, persoalan 57 mantan Pegawai KPK itu tidak tunduk pada UU No. 5/2014 Tentang ASN, karena 57 Pegawai KPK yang dipecat tidak pernah menjadi ASN di KPK. Karena itu menuntut Presiden Jokowi membatalkan Keputusan Pemecatan dengan dasar Presdien Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, jelas sebagai eror in persona dan eror in obyecto,” ungkapnya.

Menurut Petrus, ke-57 mantan Pegawai KPK itu hanya ingin menciptakan kegaduhan demi kegaduhan di ruang publik dengan target menciptakan opini publik guna mendapatkan panggung politik untuk mendiskreditkan Presiden Jokowi.

“Karena itu tidak pada tempatnya jika Presiden Jokowi dan Kapolri membuka pintu mengakomodir ke 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN pada Polri, karena tidak ada landasan hukumnya dan karakter mereka bukan konstruktif tetapi destruktif,” pungkas Petrus Selestinus.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-12-24 at 16.19.27(1)
    7 Terlapor Kasus Migor Hadiri Upaya Hukum Keberatan
  • WhatsApp Image 2023-11-27 at 15.15.45(1)
    Sidang Keberatan Putusan KPPU atas Perkara Migor…
  • IMG-20240902-WA0022
    Keluarkan surat Pemberhentian LPMK, Lurah…
  • gugatan ditolak
    Gugatan Sederhana KKS Tidak Dapat Diterima
  • IMG-20240906-WA0044
    Mediasi Surat Penghentian LPMK Kelurahan Gulumantung…
  • IMG-20220426-WA0082
    DPC Peradi Gresik Ikut Laporkan Pengacara Hotman…
Previous Post

Rugikan Nelayan Kecil NasDem Jatim Antar Nelayan Ke Jakarta Minta Cabut PP No 85 Tahun 2021

Next Post

Kurangi Bencana Banjir, Kerahkan 12 alat Berat Normalisasi Kali Lamong

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
INDEX

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

by M Rohim
31/07/2026
0

SIDOARJO I bidik.news – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara...

Read moreDetails
Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

31/07/2026
Kolaborasi Pemkab Gresik dan Gressmall Semarakkan HAN 2026, Anak Didorong Aktif dan Berprestasi

Kolaborasi Pemkab Gresik dan Gressmall Semarakkan HAN 2026, Anak Didorong Aktif dan Berprestasi

30/07/2026

DPMPTSP Gelar The 1st Gresik Business Forum, Bupati Yani Dorong Kemitraan Investasi Berbasis UMKM dan Lapangan Kerja

30/07/2026

Perkuat Sinergi Antar KUB, Kinerja Konsolidasi Bank Jatim Tumbuh Positif Pada Semester I 2026

30/07/2026

Hadirkan Dirut YLBH FT, Mahasiswa KKN UNIGRES Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kambingan

30/07/2026
Next Post
Kurangi Bencana Banjir, Kerahkan 12 alat Berat Normalisasi Kali Lamong

Kurangi Bencana Banjir, Kerahkan 12 alat Berat Normalisasi Kali Lamong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

31/07/2026
Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

Uni Emirat Arab Pastikan Pembangunan TPS3R di Kertosari Banyuwangi Berjalan Lancar

31/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.