BIDIK NEWS | SURABAYA – Ir. KY, dilaporkan oleh 135 eks karyawan PT Kertas Leces Probolinggo Ke Ditreskrimum Mapolda Jatim. Jumat (23/11). Laporan tersebut atas adanya dugaan pemalsuan dokumen serta surat kuasa penagihan piutang kepada kurator.
Sebanyak 135 eks karyawan PT Kertas Leces yang juga sebagai korban piutang melaporkan Ir. KY atas adanya dugaan pemalsuan dokumen. Laporan dengan Nomor 1535/2018/UM/Jatim dengan pasal 263 dan 264 Tentang Pemalsuan Surat.
Salah satu pelapor, Jon Tornado mengatakan, mencuatnya kasus ini pada saat sidang verifikasi adanya tagihan atas nama para pelapor selaku kreditor kepada tim kurator PT Kertas Leces yang diajuakan terlapor yakni Ir KY.
Pada saat pengajuan tagihan tersebut, Ir KY mengaku se-olah olah menjadi advokat. Dengan dalih telah menerima surat kuasa tertanggal 8 Oktober 2018 dari para pelapor yang notabene korban piutang eks karyawan PT Kertas Leces. Padahal, para pelapor tidak pernah memberikan surat kuasa tertanggal 8 Oktober 2018 kepada Ir. KY.
“Bahkan, saya tidak pernah bertemu dan berhubungan apapun dengan Terlapor hingga saat ini. Apalagi kasih surat kuasa tertanggal 8 Oktober tersebut”.tukas Jon Tornado
Dalam pantauan media, Ir KY sendiri bukan advokat melainkan hanya karyawan dari PT. Kertas Leces. Tak hanya itu, adanya dugaan pemalsuan surat kuasa yang dibuat se olah-olah surat itu asli membuat pihak pelapor dirugikan adanya hak tagih yang diduga telah dipalsukan.
Dampak lainya, dengan adanya hak tagih yang ditagihkan kurator, terdapat perbedaan drastis atas kerugian yang dialami oleh para pelapor. Tak tanggung-tanggung nominalnya mencapi puluhan hingga ratusan juta per pelapor yang notabene sebagai eks karyawan PT Kertas Leces.
“Jika dikumpulkan dari kerugian 135 pelapor sekitar 10 Milyaran. Saya sendiri hak tagih Rp. 200 juta, Tapi oleh Terlapor ditagihkan 31 juta” tukasnya.









