BIDIK NEWS | JEMBER . Kapolres Jember , AKBP. kusworo Wibowo menghimbau kepada masyarakat Jember , utamanya para pedagang yang terbiasa menjual petasan di bulan Ramadhan , Untuk tidak menjual petasan . Namun kenyataannya masih ada pedagang yang nekat menjual petasan.
Untuk itu , Kapolres Jember bersikap tegas dalam menjalankan himbuannya . Yaitu menangkap salah seorang penjual petasan berinisial S . Hal ini disampaikan Kapolres Jember , AKBP Kusworo Wobowo , Jumat (17/5/218) di Mapolres Jember ,” Hari ini kita telah mengamankan, pelaku penjual petasan berinisial S (39) Warga Karangpring Sukorambi Jember, ” ujarnya dihadapan sejumlah awak media. Barang bukti yang berhasil diamankan
75 petasan berdiameter 1 cm, yang diikatkan dengan petasan yang besar dengan diameter 3 cm . Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang- :- Undang Darurat No. 12 .Tahu1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Oleh itu kita himbau kepada masyarakat ,” Jangan memperjual belikan petasan dan jangan menyalakan atau membunyikan petasan karna bisa di ancam hukuman 20 tahun penjara, ” tandasnya
Sementara untuk kembang api yang di perbolehkan maksimal diameter 2 cm, sementara bagi penyulut sendiri harus mempunyai ijin dari instansi terkait.Monas
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...
Read moreDetails