SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur bidang keuangan Hj.Lilik Hendarwati, menyoroti tajam dugaan pembiaran aset milik BUMD Jatim Grha Utama (JGU) di kawasan Asemrowo, Surabaya. Pasalnya, ketidakjelasan status lahan tersebut membuat sekitar 1.025 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di sana kesulitan mendapatkan akses layanan dasar, khususnya sambungan listrik PLN.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini menegaskan bahwa setiap pemasangan utilitas, baik PDAM maupun PLN, membutuhkan kejelasan legalitas kepemilikan atau hak sewa tanah. Meskipun layanan air dari PDAM kabarnya telah diakomodasi oleh Pemkot Surabaya, pemasangan instalasi listrik oleh PLN masih terkendala karena menyangkut bangunan yang berdiri di atas lahan tanpa legalitas kepemilikan yang sah.
“Tentu kita harus memperjelas ke pihak JGU sendiri. Kalau di situ dikatakan sebagai tanah milik BUMD atau punya JGU, berarti memang tertulis di dalam asetnya. Kita ingin lihat catatan aset JGU di lokasi tersebut posisinya seperti apa? Apakah memang dibiarkan kosong, atau ada pihak yang menyewakan?” ungkap Lilik pada Senen ( 8/6/2026 ).
Lebih lanjut, politisi perempuan asal Dapil 1 Surabaya tersebut menekankan pentingnya kejelasan administrasi agar masyarakat tidak menjadi korban pungutan liar (pungli). Jika warga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk tinggal di kawasan tersebut, aliran dana itu harus dipastikan legal dan masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi.
“Masyarakat posisinya sebagai apa di situ? Kalau memang warga mau tinggal di situ, berarti harus secara resmi menyewanya melalui prosedur pemerintah, misalnya melalui sistem resmi Pemprov. Ini bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa aset, sekaligus memberi kejelasan bagi warga,” jelasnya.
Sebagai pemilik aset, JGU wajib memberikan klarifikasi secara terbuka dan tidak bisa lepas tangan.
” Dia ( JGU ) harus mengklarifikasi. Jangan-jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan tanah kosong itu untuk disewakan ke masyarakat. Ini yang harus diperjelas,” tegas Lilik.
Mengingat skala persoalan yang menyangkut nasib 1.025 KK, Lilik memastikan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Saya akan menyampaikan masalah ini ke tingkat komisi C untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“Saya akan menyampaikan ke Ketua Komisi C untuk segera memanggil pihak JGU guna memperjelas terkait status dan pengelolaan aset di kawasan tersebut. Ini harus segera diklarifikasi karena sudah menyangkut hajat hidup masyarakat dalam jumlah besar,” pungkasnya.( Rofik )











