[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
SURABAYA – Penjual minuman keras (Miras) jenis cukrik bernama Udi Utomo (51) yang beralamat di Jalan Gadel Timur 11/22 Surabaya digrebek Polsek Tandes Surabaya.
Dari catatan Kepolisian Udi pernah ditangkap pada bulan November lalu, menjual miras jenis cukrik dengan barang bukti sebanyak 10 botol namun pria paruh baya ini tak pernah jerah dan nekat menjual miras kembali.
Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Gadel Timur 11/22 masih menjual miras jenis cukrik.
Petugas langsung menindak lanjuti laporan tersebut, namun penjual berkelit tidak mau mengakui bahwa dirinya tidak menjual miras.
Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah ditemukan sejumlah botol miras kosong dan beberapa miras jenis cukrik.

“Kami lakukan penggeledahan didalam rumah penjual miras tersebut dan ditemukan dua botol miras jenis cukrik disembunyikan didalam mesin cuci,” Ujar Gogot di Mapolsek Tandes, Minggu (15/12).
Dari penggerebekan itu petugas mengamakan Penjual miras yakni Udi Utomo beserta istrinya serta 2 botol miras dan puluhan botol bekas miras.
Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Tandes dan menindak penjual miras dengan tindak pidana ringan. (Rizky)











