BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 05/04/2018. Sidang yang di gelar untuk pertama kalinya bagi Puji Astuti dan Binti Aminah ini bersama dengan seorang terdakwa lainnya yaitu Mochamad Syamsudin.
Adapun agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan bagi ketiga terdakwa yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Puji Astuti. Dalam dakwaannya jaksa mangatakan bahwa ketiga terdakwa melakukan pesta sabu-sabu di jalan Bratang Gede I Surabaya sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ketiga terdakwa bersalah telah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Menurut Jaksa Muji , ketiga terdakwa melakukan pesta narkoba di kamar kost Puji Astuti yang sebelumnya sudah melakukan janji.
“Terdakwa Puji Astuti mengajak kedua terdakwa lainnya untuk pesta sabu di kamarnya,” sambung jaksa Oki.
Budi Ariawan anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ketika dijadikan saksi oleh JPU menyatakan, pihaknya menangkap ketiga terdakwa setelah sebelumnya menangkap rekannya.
“Sebelumnya kami mengamankan rekan terdakwa (di Lapas Medaeng) saat melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya. Yang menyuplai sabu ke terdakwa Puji Astuti, sehingga kami melakukan pengembangan,” terang saksi Budi.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rochmad yang menanyakan harga sabu tersebut, terdakwa Puji mengaku diberikan secara gratis usai memijat. “Saya kerja mijet, jadi dibayar pakai sabu,” ungkapnya yang diamini Binti Aminah rekan seprofesinya.
Disinggung langganan yang dipijet, kedua terdakwa secara bersamaan mengaku hanya memijat laki-laki dewasa. “Orang laki-laki saja pak, kalau ibu-ibu dan anak, tidak,” ungkapnya disambut tawa pengunjung sidang.
Perlu diketahui ketiga terdakwa ini di tangkap Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bratang Gede I, Surabaya pada Jumat (22/9/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu pipet isi sisa sabu, alat hisap (bong), dan kompor korek.(jak)











