• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Merasa Difitnah di Group WhatsApp, Prita Layangkan Somasi, ‘Tak ada Itikad Baik, Kami Lapor Polisi’

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
11 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
(Ki-ka) Prita Eksimaningrum, Ananta Chandra & kuasa hukum Hajatullah saat konferensi pers di kawasan Penjaringan Asri, Surabaya, Selasa (27/5/2025). (foto: hari/bidik.news)

(Ki-ka) Prita Eksimaningrum, Ananta Chandra & kuasa hukum Hajatullah saat konferensi pers di kawasan Penjaringan Asri, Surabaya, Selasa (27/5/2025). (foto: hari/bidik.news)

0
SHARES
284
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Melalui pengacara dari Hajjatulloh & Partner (H&P) Law Firm, Ketua dari Ibu Semangat Indonesia Kuat (ISIK) Prita Eksimaningrum akan melayangkan somasi dan klarifikasi kepada Ananta Chandra Pramecvara, terkait pencemaran nama baik yang terunggah di medsos.

Ananta Chandra merupakan salah satu anggota Komunitas Pakarti yang menyebarluaskan informasi yang ditulis oleh Ketua Pakarti ke Group WA Papilio Melati Ceria. Dimana Ketua Pakarti adalah teman Prita di organisasi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Ketua Pakarti juga pernah melakukan fitnah informasi dana hibah yang kemudian fitnah itu dikonfirmasi oleh Ketua IWAPI saat itu kepada Gubernur dan Sekdakot Surabaya. Yang jelas-jelas menjadi pembunuhan karakter bagi Prita.

Sebagai catatan, Prita tidak pernah masuk dalam group Papilio Melati Ceria dan mengetahui adanya forward-an fitnahan melalui salah satu anggota di group Papilio Melati Ceria yang juga merupakan anggota dari organisasi ISIK yang didirikan Prita.

”Fitnah itu dilakukan oleh Ketua Pakarti lewat WA Group Papilio Melati Ceria. Selanjutnya Ketua IWAPI saat itu, menyampaikan ke ibu Gubernur dan ibu Sekdakot Surabaya. Fitnahan itu juga dirasa menjadi pembunuhan karakter oleh Ketua ISIK,” ujar Prita sekaligus pendiri ISIK, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, Ananta juga meneruskan fitnahan dari Group Pakarti yang menyebutkan bahwa Prita melakukan kudeta terhadap Ketua IWAPI. Yang nyata-nyata sebenarnya bukan kudeta tapi tuntutan pergantian karena habis masa kepengurusan sesuai AD/ART IWAPI.

Prita akan melaporkan Ananta ke penegak hukum jika Ananta tidak segera melakukan permintaan maaf kepadanya. Dirinya akan laporkan hal ini ke kepolisian melalui pengacara dari H&P Law Firm, dan sudah disiapkan surat pelaporannya. Jika, dalam waktu dekat Ananta tidak memberikan maaf atau klarifikasi kepada saya, maka laporan ke pihak berwajib akan saya teruskan.

Sementara Direktur H&P Law Firm, Hajatulloh, S.H.M.H menerangkan, kliennya, Prita sudah memberi kuasa kepadanya untuk melaporkan pencemaran nama baik yang terunggah di medsos.

“Sehubungan dengan adanya peristiwa pelanggaran UU ITE oleh seorang pelaku UKM terhadap Ketua ISIK Indonesia. Berupa dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform medsos Whatshapp Grup atau WA Grup,” terang Hajattuloh.

Ia menegaskan, terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan somasi dan klarifikasi oleh pengacara ISIK Indonesia, dikarenakan peristiwa tersebut sangat merugikan Ketua ISIK Indonesia baik secara pribadi maupun organisasi.

“Bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dihadapan umum,” kata Hajattulloh.

Ia menjelaskan, melalui nomor: 28 /HP/Somasi/ V/2025 Lamp. 1Perihal :SOMASI DAN PERMINTAAN KLARIFIKASI KepadaYth: Ibu Ananta d/a : Jl. Ketintang no. 198 , Surabaya, Dengan hormat. | Untuk dan atas nama Klien kami, PRITA EKSIMANINGRUM, Wiraswata, beralamat di Jl. Penjaringan Asri XVII PSI E/23, RT 02,RW 006, Kel. Penjaringan Asri, Kec. Rungkut, Kota Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Mei 2025, dengan ini membei Somasi dan Permintaan Klarifikasi kepada Ibu Ananta akibat terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik melalui ITE.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berikut disampaikan dasar-dasar somasi dan permintaan klarifikasi adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 dan 12 November 2024 Ananta menyebarluaskan chat melalui WA Grup Papillio “Melati Ceria” yang diduga memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Klien kami. 2. Adapun beberapa chat yang secara nyata diduga memuat pencemaran baik.

“Laporan ini sekaligus untuk memberi pemahaman kepada publik, bahwa informasi merugikan tersebut adalah tidak benar dan mengembalikan nama baik ISIK Indonesia,” pungkas Hajattuloh.

Related Posts:

  • Advokat Tjuk Harijanto Dipolisikan
  • rogjim
    Membuat Surat Palsu Anggota DPRD Gresik Akan Dipolisikan
  • tersangka saat akan dibawa ke lapas jember
    Ketua DPRD Jember Dijebloskan Ke Lapas
  • ps
    Pengacara PS Bantah Lakukan Perdamaian , Terkait…
  • terdakwa M Yunus
    Dua Wartawan Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan…
  • ph sudjarwo
    Saksi Ringankan Posisi dr Sudjarno, Bukti Dakwaan…
Previous Post

Tak Hasilkan PAD Signifikan , Komisi C Usul BUMD Jatim di Merger

Next Post

ASN Pemkab Sumenep Terjaring OTT: Diduga Fasilitasi Pemerasan Proyek Jalan Desa

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu
BISNIS

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

by Rofik hardian
22/04/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Dalam rangka mendukung dunia Pendidikan di Jawa Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank...

Read moreDetails
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

22/04/2026
Maknai Hari Kartini 2026 , Anggota Fraksi Gerindra Hj.Ro’aitu Nafif Laha Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Keseimbangan Peran Perempuan

Maknai Hari Kartini 2026 , Anggota Fraksi Gerindra Hj.Ro’aitu Nafif Laha Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Keseimbangan Peran Perempuan

22/04/2026

Modus Petugas Palsu, Pencuri Meteran Air PUDAM Banyuwangi Diringkus Polisi

22/04/2026

Momentum Hari Kartini 2026 , Politisi PDI-P DPRD Jatim Hari Yulianto : Tekankan Kesetaraan Gender dan Gotong Royong Hadapi Tantangan Global

22/04/2026

Soroti Perilaku Remaja di Sekolah , Anggota DPRD Jatim Dr. Rasiyo : Tekankan Pendidikan Akhlak dan Pengawasan Ekstra Orang Tua

22/04/2026
Next Post
ASN Pemkab Sumenep Terjaring OTT: Diduga Fasilitasi Pemerasan Proyek Jalan Desa

ASN Pemkab Sumenep Terjaring OTT: Diduga Fasilitasi Pemerasan Proyek Jalan Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

22/04/2026
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

22/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.