SURABAYA|BIDIK – Berdasarkan laporan polisi bernomor TBL/1372/X/2017/UM/JATIM, Rahman Hakim SH, S.Sos, MM, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia (DPC PERADIN) Kota Surabaya melaporkan advokat Tjuk Harijanto dkk. Pasalnya, Pengacara Tjuk Hatijanto dkk diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan atau persangkaan palsu dan atau pengaduan fitnah sebagaimana dimaksud dengan pasal 319, 318 jo 317 KUHP.
“Terlapor adalah senior kami, selaku sesama Advokat kami sangat menghargai beliau. Namun, dalam hal ini beliau keliru dalam penerapan hukum,” kata Rahman Hakim kepada media.
Rahman menjelaskan, logo Peradin yg digunakan pihaknya berbeda jauh dengan yang digunakan terlapor.
“Yang paling mencolok, logo Peradin kami ada rantai melingkar dan dasarnya warna putih,” jelasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Rahman menjelaskan, bahwa pihaknya menggunakan nama Organisasi Advokat (OA) dengan sebutan “PERKUMPULAN” Advokat Indonesia, sementara nama OA terlapor dengan sebutan “PERSATUAN” Advokat Indonesia.
“Kalau singkatan banyak yang sama,” ungkap Rahman.
Hingga berita ini dimuat, Tjuk Harijono, SH belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengacara Tjuk Harijono, SH melaporkan Rahman Hakim dkk di Polda Jatim dengan tuduhan dugaan tindak pidana Hak Merek dan Indikasi Gegrafis sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat 1 atau pasal 100 ayat 2 UU RI NO. 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Dengan bukti Laporan Polisi Nomor : TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017. (eno)




