• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mengakui Membunuh Anak Kandungnya, Terdakwa Minta Dihukum Mati

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa pembunuh anak kandungnya (rompi merah) saat selesai sidang di PN Gresik

Terdakwa pembunuh anak kandungnya (rompi merah) saat selesai sidang di PN Gresik

0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Mengakui telah membunuh anak kandungnya sendiri, terdakwa M.Qo’dad Af’aalul Kirom meminta agar Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati. Permintaan itu, disampaiakan saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (01/11/2023).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq ini, terdakwa menceritakan sebelum melakukan pembunuhan pada anak kandungnya berinisial AKN, dirinya sempat browsing di internet mengenai cara membunuh anak kecil dengan membuka Google kemudian terdakwa mengetik : “belajar membunuh anak kecil”.

Ketika browsing, JPU Nurul Istianah menanyakan apa yang muncul. Lalu terdakwa mengatakan ada link yang berisi “apa alasan Nabi Khidir membunuh seorang anak kecil”.

“Setelah membaca artikel, saya mengambil pisau lalu mengasah dan mengiris sandal untuk memastikan ketajaman pisau dan meletakkan pisau di rak dapur,” jelas terdakwa.

Ditambahakan terrdakwa, setelah sholat shubuh dirinya mengakui menusuk punggung anak kandungnya yang saat itu masih tidur pulas hingga 10 kali. Untuk memastikan korban meninggal terdakwa menusuk kembali hingga 3 kali.

“Setelah menusuk anak saya, saya keluar rumah dan datang ke Polsek Tandes Surabaya untuk menyerahkaan diri,” terangnya.

Di depan majelis hakim, terdakwa mengakui semua kalau dirinya telah melakukan pembunuhan pada anak kandungnya.

“Mohon saya dihukum mati saja biar bisa ketemu dengan anak saya yang sudah bahagia di alam sana,” ujarnya.

Seperti diberitakan, terdakwa M.Qo’dad Af’aalul Kirom melakukan kekejaman dengan menusuk darah dagingnya sendiri hingga meninggal dunia.

Tindak pidana itu dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 29 April 2023 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Putat Lor RT.17 RW.3, Kec. Menganti Kab. Gresik dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (anak kandungnya) dengan cara menusuk punggung korban beberapa kali menggunakan pisau dapur.

Setelah pemeriksaan terdakwa, sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda tuntutan pidana dari JPU Kejari Gresik. (him)

Related Posts:

  • IMG-20231130-WA0013
    Ayah Pembunuh Anak Kandung Dituntut Hukuman Seumur Hidup
  • bejat
    Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Dihukum 7 Tahun Penjara
  • IMG-20181210-WA0025
    Pembunuh Anak Kandung, Menangis Saat Di Adili
  • IMG-20200218-WA0049
    Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun
  • menolak dihukum
    Pembunuh di Cafe Penjara Divonis 15 Tahun.
  • Ilustrasi kakek bejat setubuhi anak
    Kakek Bejat Setubuhi Gadis SMP Disidangkan
Previous Post

PPJT Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi Advokat & Lintas Iman

Next Post

Edukasi Masyarakat, RSUD Moh Anwar Sediakan live podcast Kesehatan di Madura Night Vaganza

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Beraksi di 22 TKP, Komplotan Pencuri Blower AC di Banyuwangi Dibekuk Polisi
BANYUWANGI

Ke Banyuwangi, Artis Raline Shah Terpesona Pendopo Sabha Swagata Blambangan

by Nanang Firmansyah
13/06/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi tak hanya menjadi pusat kegiatan pemerintahan, tetapi juga salah satu ikon...

Read moreDetails
40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Tambah Rp154 Miliar

40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Tambah Rp154 Miliar

13/06/2026
Beraksi di 22 TKP, Komplotan Pencuri Blower AC di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Beraksi di 22 TKP, Komplotan Pencuri Blower AC di Banyuwangi Dibekuk Polisi

13/06/2026

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026
Next Post
Edukasi Masyarakat, RSUD Moh Anwar Sediakan live podcast Kesehatan di Madura Night Vaganza

Edukasi Masyarakat, RSUD Moh Anwar Sediakan live podcast Kesehatan di Madura Night Vaganza

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Beraksi di 22 TKP, Komplotan Pencuri Blower AC di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Ke Banyuwangi, Artis Raline Shah Terpesona Pendopo Sabha Swagata Blambangan

13/06/2026
40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Tambah Rp154 Miliar

40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Tambah Rp154 Miliar

13/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.