GRESIK I bidik.news – Mengakui telah membunuh anak kandungnya sendiri, terdakwa M.Qo’dad Af’aalul Kirom meminta agar Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati. Permintaan itu, disampaiakan saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (01/11/2023).
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq ini, terdakwa menceritakan sebelum melakukan pembunuhan pada anak kandungnya berinisial AKN, dirinya sempat browsing di internet mengenai cara membunuh anak kecil dengan membuka Google kemudian terdakwa mengetik : “belajar membunuh anak kecil”.
Ketika browsing, JPU Nurul Istianah menanyakan apa yang muncul. Lalu terdakwa mengatakan ada link yang berisi “apa alasan Nabi Khidir membunuh seorang anak kecil”.
“Setelah membaca artikel, saya mengambil pisau lalu mengasah dan mengiris sandal untuk memastikan ketajaman pisau dan meletakkan pisau di rak dapur,” jelas terdakwa.
Ditambahakan terrdakwa, setelah sholat shubuh dirinya mengakui menusuk punggung anak kandungnya yang saat itu masih tidur pulas hingga 10 kali. Untuk memastikan korban meninggal terdakwa menusuk kembali hingga 3 kali.
“Setelah menusuk anak saya, saya keluar rumah dan datang ke Polsek Tandes Surabaya untuk menyerahkaan diri,” terangnya.
Di depan majelis hakim, terdakwa mengakui semua kalau dirinya telah melakukan pembunuhan pada anak kandungnya.
“Mohon saya dihukum mati saja biar bisa ketemu dengan anak saya yang sudah bahagia di alam sana,” ujarnya.
Seperti diberitakan, terdakwa M.Qo’dad Af’aalul Kirom melakukan kekejaman dengan menusuk darah dagingnya sendiri hingga meninggal dunia.
Tindak pidana itu dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 29 April 2023 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Putat Lor RT.17 RW.3, Kec. Menganti Kab. Gresik dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (anak kandungnya) dengan cara menusuk punggung korban beberapa kali menggunakan pisau dapur.
Setelah pemeriksaan terdakwa, sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda tuntutan pidana dari JPU Kejari Gresik. (him)











