GRESIK – Terbukti menyetubuhi anak kandungnya, terdakwa Joko Pitono (46) warga Dusun Hendrosari, Desa Hendrosasi Kecamatan Menganti divonis 7 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Eddy, Rabu (09/09/2020)
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetebuhi anak kandungnya dengan cara kekerasan, melanggar ketentuan dari pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 8 huruf (a), jis pasal 5 huruf (c). Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Eddy saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Sebelum divonis, korban yakni anak kandungnya sebut saja Bunga yang berusia dewasa kepada Majelis hakim meminta agar terdakwa yang merupakan ayak kandungnya untuk diringankan hukamnya. Pasalnya, korban maupun istri terdakwa telah memaafkan perbuatan terdakwa yang tak lain adalah ayah kandung korban.
Atas permohonan dari saksi korban dijadikan pertimbangan majalis hakim menvonis terdakwa dengan hukuman 7 tahun.
Seperti diberitakan, terdakwa nekat melakukan persetubuhan pada anak kandungnya sendiri dengan cara memaksa dengan ancaman. Perbuatan asusila tersebut tidak hanya dilakukan sekali tetapi sampai 18 kali.
Waktu itu pada bulan Maret 2020, terdakwa masuk ke kamar anaknya lalu mendekapnya dan membungkam mulutnya. Dengan nada ancaman, terdakwa menyetubui anak kandungnya sendiri.
Perbuatan asusila ini terungkap ketika korban melaporkan ulah bejatnya pada ibunya dan melaporkan ke Polsek Menganti. (him)











