• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Dihukum 7 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.(Rohim)

Foto : terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.(Rohim)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terbukti menyetubuhi anak kandungnya, terdakwa Joko Pitono (46) warga Dusun Hendrosari, Desa Hendrosasi Kecamatan Menganti divonis 7 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Eddy, Rabu (09/09/2020)

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetebuhi anak kandungnya dengan cara kekerasan, melanggar ketentuan dari pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan  kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 8 huruf (a), jis pasal 5 huruf (c). Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Eddy saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Sebelum divonis, korban yakni anak kandungnya sebut saja Bunga yang berusia dewasa kepada Majelis hakim meminta agar terdakwa yang merupakan ayak kandungnya untuk diringankan hukamnya. Pasalnya, korban maupun istri terdakwa telah memaafkan perbuatan terdakwa yang tak lain adalah ayah kandung korban.

Atas permohonan dari saksi korban dijadikan pertimbangan majalis hakim menvonis terdakwa dengan hukuman 7 tahun.

Seperti diberitakan, terdakwa nekat melakukan persetubuhan pada anak kandungnya sendiri dengan cara memaksa dengan ancaman. Perbuatan asusila tersebut tidak hanya dilakukan sekali tetapi sampai 18 kali.

Waktu itu pada bulan Maret 2020, terdakwa masuk ke kamar anaknya lalu mendekapnya dan membungkam mulutnya. Dengan nada ancaman, terdakwa menyetubui anak kandungnya sendiri.

Perbuatan asusila ini terungkap ketika korban melaporkan ulah bejatnya pada ibunya dan melaporkan ke Polsek Menganti. (him)

Related Posts:

  • phi
    Tabrak Pos Physical Distensing Dihukum 5 Bulan.
  • nenek buang bayi
    Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • Ilustrasi-Borgol1-696x464
    Kakek Bejat Setubuhi Gadis SMP Divonis 6 Tahun
  • spa
    Terbukti Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Divonis 10…
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Previous Post

Berkah Melimpah, Nelayan Pantai Bayem Panen Ikan Manyong

Next Post

Sidang Kasus Aborsi, Siti Malikah Pasang Tarif Rp 6 Juta

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Sidang Kasus Aborsi, Siti Malikah Pasang Tarif Rp 6 Juta

Sidang Kasus Aborsi, Siti Malikah Pasang Tarif Rp 6 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.