BANYUWANGI | bidik.news – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana spesialis pencurian blower AC atau komponen luar (outdoor) pendingin ruangan (AC).
Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak peristiwa dilaporkan, tiga tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya dua unit outdoor AC di sebuah fasilitas pendidikan di Kecamatan Glagah, Selasa (9/6/2026) lalu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk bergerak cepat. Tim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menganalisis petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Proses penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi membuahkan hasil dalam waktu singkat. Tim gabungan dari Unit II Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Glagah berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku pada hari yang sama.
Petugas kemudian berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Ketiga tersangka berinisial G (38), S (39), dan L (44).
Dari proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti sarana kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit kendaraan roda dua, satu buah tangga aluminium, pisau, serta berbagai perkakas potong seperti tang, kunci inggris, dan kunci pas.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terungkap fakta bahwa para tersangka merupakan komplotan lintas wilayah.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan serupa di 22 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Sasaran pencurian mencakup fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, fasilitas perbankan, tempat ibadah, hingga perumahan warga.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat dan pengelola instansi untuk senantiasa meningkatkan keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengoptimalkan sistem keamanan mandiri, memastikan penerangan yang memadai, dan memanfaatkan teknologi CCTV. Apabila menemukan aktivitas atau individu yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 atau ke polsek terdekat,” tegasnya.(nng)











