SIDOARJO | bidik.news – Ribuan massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur kembali menghadang upaya proses eksekusi lahan seluas 9,85 hektare di kawasan Jl. Gajah Putih Desa Tambakoso, Kec. Waru Sidoarjo
yang hendak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (18/6/2025) pagi.
Ribuan massa tampak berkumpul sejak pagi yang tersebar di sepanjang jalan kawasan tersebut. Bahkan dari pantauan bidik.news yang terjun langsung di tempat kejadian mendapati mereka membakar ban bekas didepan pintu objek lahan yang akan dieksekusi.
Sedangkan ratusan aparat kepolisian dari Polres Sidoarjo melakukan apel untuk mengamankan jalannya eksekusi. Sejumlah pejabat diantaranya Kapolres Sidoarjo terlihat dilokasi serta Kapolsek.
Lahan yang akan dieksekusi merupakan objek sengketa kepemilikan antara Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah dengan PT Kejayan Mas. Lahan tersebut seluas 9,8 hektar.
Ditemui ditengah-tengah jalannya penghadangan eksekusi, Andi Fajar Julianto, selaku Koordinator Anti Mafia Tanah Jawa Timur sekaligus kuasa hukum Miftahur Roiyan menyampaikan, pihaknya tetap berprinsip tidak ada eksekusi dan lahan tetap dipertahankan karena memiliki hak hukum.
“Pihak keluarga Miftahur Roiyan tidak menerima surat pemberitahuan eksekusi per jam 9 pagi. Padahal surat tersebut tertanggal 12 Juni 2025,” terangnya.
Andi Fajar Julianto juga mengatakan, dari hasil investigasi tim hukum, surat pemberitahuan eksekusi diterima kepala desa pada Kamis tanggal 17 Juni 2025 pukul 2 siang.
“Dari segi kepatutan ini sudah cacat formil. Kalau PN Sidoarjo berbicara soal peraturan. Peraturan yang mana wong bersurat saja tidak patut kok. Sehingga seharusnya eksekusi dibatalkan,” tegasnya.
Andi Fajar Julianto kembali menegaskan, pihaknya tetap akan mempertahankan lahan. “Kami tetap mempertahankan hak kami. Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” pungkasnya.











