BANYUWANGI | bidik.news – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi.
Upaya pengungkapan dilakukan di area Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial FS warga Pare, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari unit Reskrim Polsek Kota yang mendapatkan informasi dari wilayah Mataraman Kediri, bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram ke pulau Bali.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota langsung melakukan koordinasi dengan Polsek KP3, KSOP dan ASDP Ketapang untuk melakukan upaya penghadangan dan penangkapan.
“Pelaku ini seorang diri membawa barang tersebut, dia menggunakan kendaraan dengan nopol AG 1096 G melalui Pelabuhan Ketapang,” ujar Kombes Pol Rofik kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
“Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku dari arah Situbondo memasuki Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang. Saat itu juga petugas langsung penyergapan di depan pintu masuk pelabuhan,” imbuhnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti paket sabu dalam tas ransel hitam dengan berat 2 kilogram.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri komunikasi dan transaksi keuangan pelaku. Diduga, ada jaringan besar yang menjadi pemasok sabu tersebut.
“Kita buat analogi, kalau satu pengiriman itu 2.000 gram, dalam satu gram itu bisa dikonsumsi 3 sampai 5 orang. Kita bisa bayangkan belasan ribu generasi terancam dan alhamdulillah terselamatkan,” jelasnya.
Kapolresta juga menyampaikan, tersangka FS mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap paket yang berhasil dikirim ke Bali. Namun, pihaknya tidak akan berfokus pada pengakuan tersangka, karena pengakuan itu bukanlah sebuah alat bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati,” pungkasnya.(nng)











