GRESIK – Setelah dinyatakan mangkir dari panggilan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Camat Duduksampeyan, Suropadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi anggaran kecamatan sebesar Rp 1 miliar, Kamis (11/02/2021).
Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo mengatakan, penetapan tersangka atas Camat Duduksampean, Suropadi dilakukan kemarin saat tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Kami sudah layangkan surat panggilan untuk Suropadi agar datang memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin tanggal 15 Januari 2021 sebagai tersangka, ” tegas Dymas.
Lebih lanjut dikatakan Dymas, penyidik berharap agar tersangka Suropadi kooperarif dan datang memenuhi panggilan agar penyidik dapat melengkapi berkas untuk tahap berikutnya. Yakni penuntutan.
Seperti diberitakan, tersangka Suropadi diperiksa oleh Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan tahun 2017-2019. Tidak tangung-tanggung hasil penghitungan audit yang dilakukan inspektorat kerugian negara mencapai Rp 1 milyar.












