• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Lahan Transmart Terancam Dikosongkan Pengadilan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Bisa jadi rencana pembangunan Carefour, di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya dalam realisasinya menemui ganjalan. Pasalnya, status tanah seluas 8.770 M2 yang sesuai rencana diatasnya bakal dibangun Hipermart tersebut, saat ini disoal oleh Soehartono (62), warga Ngagel Tirto Surabaya, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari alm M Misdan, pemegang surat Petok D 229 persil 2. Boleh dikata, Transmart bakal didirikan diatas tanah yang diduga masih bersengketa.

Dalam keterangan surat Petok tersebut, disebutkan lahan tersebut adalah milik alm M.Misnan. Berdasarkan petok D yang dimiliki tersebut, akhirnya Soehartono menempuh jalur hukum guna merebut haknya kembali.

Ia harus berjibaku melawan kuasa hukum dari retail raksasa PT Alfa Retailindo dalam ajang pertempuran di meja hijau pengadilan guna menuntut haknya kembali. Ya..berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) 364, PT Alfa Retailindo inilah yang sempat menguasai lahan tersebut. Dalam proses hukum, Soehartono pada posisi penggugat, sedangkan PT Alfa Retailindo sebagai tergugat.

Tak tanggung-tanggung, 21 tahun lamanya dia harus rela jatuh bangun melampaui proses hukum yang ia tempuh. Namun, kerja kerasnya tersebut tak sia-sia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tingkat Peninjuan Kembali (PK) nomor 492/Pdt/2007 memerintahkan PT Alfa Retailindo atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Soehartono.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, putusan PK MA RI tersebut dikuatkan dengan penetapan , Ketua PN Surabaya bernomor 67/Eks/2008/PN.Sby jo 36/Pdt.G/2000/PN.Sby yang dikeluarkan pada 5 Juli 2017 lalu.

Dalam penetapan tersebut, Sujatmiko, ketua PN Surabaya pada Rabu tanggal 19 Juli 2017 mendatang, bakal memanggil pihak PT Alfa Retailindo dan enam para tergugat lainnya dalam proses Aanmaning (teguran) guna mengosongkan obyek sengketa dalam jangka waktu delapan hari setelah penetapan ketua PN Surabaya tersebut dikeluarkan.

Kuasa hukum Soehartono, Sumarso, menjelaskan, perkara ini bermula ketika MS menjual lahan itu secara sepihak kepada RN, kala itu anggota TNI aktif, pada 1992. Untuk memuluskan jual beli, MS memintakan surat keterangan kepada Lurah Dukuh Pakis bahwa tanah itu milik Misdar, bukan Misdan.

“Oleh saudara tirinya klien saya, surat keterangan riwayat tanah disamarkan milik Pak Misdar, bukan Pak Misdan selaku pemilik sah. Petok D-nya juga disamarkan, dari seharusnya 229 Persil 2 diplesetkan Petok D 279,” kata Sumarso kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 17 Juli 2017.

Pada 1996, RN menjual lahan tersebut kepada PT Alfa Retailindo. Soehartono baru tahu tanahnya telah terjual ke Alfa ketika hendak membuatkan sertifikat lahannya ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada 1997. “Waktu itu, berdiri di lahan itu Alfa Grosir,” kata Sumarso.

Rencana pembangunan Transmart yang sedang disoal oleh ahli waris lahan. (Henoch)
Rencana pembangunan Transmart yang sedang disoal oleh ahli waris lahan. (Henoch)

Singkat cerita, jelas Sumarso, perkara inipun sempat melalui tiga kali proses Peninjauan Kembali (PK), baik itu yang diajukan oleh pihak tergugat maupun tergugat. Sebanyak itu pula, hakim MA RI melalui putusan PK nya menyatakan Soehartono sebagai pemilik sah lahan. Hingga saat ini, perkara tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasakan putusan Nomor 519 PK/Pdt/2012, jual beli antara NR dengan Alfa dibatalkan. “Tiga kali (para tergugat) PK (peninjauan kembali), dan tiga kali pula klien saya menang. Begitu mau dieksekusi, Alfa selalu minta damai, tapi klien saya selalu dikadali,” ujarnya.

Malah, lanjut Sumarso, PT Alfa mengalihkan lahan ke pihak Carrefour dan sekarang sedang dibangun gedung Transmart. “Sekarang, kami sudah mengantongi surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya, bahwa lahan tersebut harus diserahkan kepada Soehartono,” ucap Sumarso.

“Klien saya tidak ada urusan dengan Transmart. Transmart urusannya dengan Alfa. Yang jelas lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena lahan itu diputus milik klien kami selaku ahli waris sah. Kita berharap tidak ada lagi perlawanan dari pihak manapun, serta tidak ada alasan lagi untuk pihak Pengadilan untuk menunda penundaan eksekusi, karena perkara ini jelas sudah inkracht,” tegas Sumarso. (eno)

Foto: Soehartono, ahli waris dan kerabatnya saat didampingi penasehat hukumnya Sumarso. Lahan di Dukuh Kupang Surabaya yang bakal dibangun Transmart. Henoch Kurniawan

Related Posts:

  • Ketua Pengadilan: Kita Menjalankan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
    Ketua Pengadilan: Kita Menjalankan Putusan yang…
  • Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan
    Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan
  • Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan…
  • Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama…
  • Polisi Datangi Lokasi Penyegelan, Mengaku Hanya Puldata
  • IMG-20181221-WA0030
    Caplok Tanah Ahli Waris , PT Pakuwon Di Demo
Tags: pengacara sumarsotransmart dukuh kupangTRANSMART SURABAYA
Previous Post

XL Axiata Rilis Kartu Perdana “Super Ngobrol Baru”

Next Post

Rekor, Investasi Tiongkok Tembus Rp. 240 Triliun Di Property Australia

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan Transmart Tak Kunjung Dieksekusi

by admin
09/08/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Delapan hari waktu yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko, kepada para pihak termohon eksekusi  untuk mengosongkan sendiri...

Read moreDetails

Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan

26/07/2017

Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama Lagi Dieksekusi

19/07/2017

Ketua Pengadilan: Kita Menjalankan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

19/07/2017
Next Post

Rekor, Investasi Tiongkok Tembus Rp. 240 Triliun Di Property Australia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.