• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK- Sumarso, penasihat hukum Soehartono, selaku penggugat lahan yang terletak di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya, melalui surat yang dikirimkan, Rabu (26/7/2017), mendesak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera melanjutkan proses eksekusi terhadap lahan yang saat ini bakal dibangun Hipermart Transmart.

Hal itu dilakukan setelah para termohon dalam perkara sengketa ini mengabaikan teguran atau aanmaning agar mengosongkan lahan itu secara sukarela.

Pekan lalu, para pihak memenuhi panggilan teguran dari PN Surabaya. Termohon yang hadir, di antaranya, dari pihak Syarimin, penjual pertama; Riyanto Nurwahid, pembeli dari Syarimin; dan pihak PT Alfa Retailindo, pembeli dari Riyanto, penguasa lahan terakhir.

Intinya, para termohon menolak eksekusi tersebut. Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, tetap memutuskan mengeksekusi lahan itu, sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni lahan sah jadi milik pemohon, Soehartono selaku ahli waris pemilik lahan, almarhum Misdan.

Pengadilan memberi batas waktu kepada pihak termohon agar mengosongkan lahan secara sukarela selama delapan hari. Tetapi hingga batas waktu habis, lahan belum dikosongkan. Pemohon pun mengirim surat permohonan eksekusi ke pengadilan.

“Kami kirimkan surat permohonan eksekusi ke pengadilan hari ini,” kata Sumarso, kuasa hukum Soehartono, kepada wartawan di PN Surabaya pada Rabu, 26 Juli 2017. “Saya memohon agar pengadilan mengosongkan objek sengketa.”

    Sumarso, kuasa hukum ahli waris Soehartono (kiri). Henoch Kurniawan.Sumarso, kuasa hukum ahli waris Soehartono (kiri). Henoch Kurniawan.

Sumarso menjelaskan, berdasarkan keputusan Ketua PN saat aanmaning digelar, jika para termohon tidak sukarela mengosongkan lahan, pengadilan berwenang untuk mengeksekusi lahan tersebut. “Sebetulnya para termohon seharusnya merelakan lahan tersebut, karena sudah ada putusan pengadilan,” tandasnya.

Sumarso juga menanggapi komentar pihak Transmart yang kepada beberapa media menjelaskan bahwa lahan tersebut masih dikuasai oleh PT Alfa Retailindo. Hal yang bikin heran Sumarso, di poin yang lain Transmart juga mengeluarkan pernyataan keberatan atas eksekusi, seolah-olah jadi juru bicara Alfa.

“Transmart muncul tiba-tiba, atasnama siapa? Dia bukan bagian daripada pihak (termohon), kenapa ikut-ikutan? Minta tanggungjawab Alfa donk, bukan dengan kita. Jadi, kita enggak mau tanggapi. Urusan kita hanya dengan Alfa,” tandas Sumarso.

Sementara itu, Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, enggan berkomentar ketika ditanya soal rencana eksekusi lahan yang kini proses dibangun gedung Transmart Dukuh Kupang itu. “Saya enggak mau berkomentar, karena itu masih dalam tahapan eksekusi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya berjalan lebih dari dua puluh tahun, tetapi baru terungkap belakangan. Sengketa bermula ketika MS menjual lahan milik almarhum Misdan itu kepada RN pada 1992. Tahun 1996, RN menjual lahan tersebut ke PT Alfa Retailindo. Di lahan itu lantas berdiri Alfa grosir.

Lahan yang dijual MS ke RN adalah Petok D 279 milik Misdar. Padahal, objek lahan tercatat di kantor Kelurahan Dukuh Pakis sebagai Petok D 229 Persil 2 atasnama Misdan. Seohartono selaku ahli waris lantas menggugat Alfa Retailindo, MS, RN dan pihak Badan Pertanahan Nasional Surabaya. Soehartono kalah.

Di saat hampir bersamaan, MS dan RN diperkarakan atas tuduhan keterangan palsu atas riwayat lahan tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan inkracht. Nah, putusan pidana itu dijadikan novum oleh Soehartono melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang kalah sebelumnya.

Soehartono memenangkan PK itu. Saat ini, lahan tersebut ditutupi pagar. Sebuah papan bertulisan ‘Segera Hadir Transmart-Carrefour Dukuh Kupang Surabaya’ terpampang di pagar. (eno)

 

Related Posts:

  • Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama Lagi Dieksekusi
    Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama…
  • Rencana pembangunan Transmart yang sedang disoal oleh ahli waris lahan. (Henoch)
    Lahan Transmart Terancam Dikosongkan Pengadilan
  • Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan Transmart Tak Kunjung Dieksekusi
    Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan…
  • Rencana pembangunan Transmart yang sedang disoal oleh ahli waris lahan. (Henoch)
    Ketua Pengadilan: Kita Menjalankan Putusan yang…
  • eksekusi lahan
    Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga
  • WhatsApp Image 2025-02-12 at 11.40.59
    PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI (Persero) di…
Tags: sengketa transmartsumarso advokatTransmartTRANSMART SURABAYA
Previous Post

Anggota Koramil Wringinanom Latih Paskibraka

Next Post

PN Surabaya Terakreditasi A Plus

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan Transmart Tak Kunjung Dieksekusi

by admin
09/08/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Delapan hari waktu yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko, kepada para pihak termohon eksekusi  untuk mengosongkan sendiri...

Read moreDetails

Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama Lagi Dieksekusi

19/07/2017

Lahan Transmart Terancam Dikosongkan Pengadilan

17/07/2017
Next Post

PN Surabaya Terakreditasi A Plus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

23/07/2026
Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

23/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.