KOTA BATU | Satnarkoba Polres Batu kembali merilis penangkapan tersangka narkoba dengan 9 orang tersangka dalam 7 kasus yang berbeda. Selasa siang (19-11-2019).
Hal ini merupakan salah satu upaya dari Polres Batu untuk memberantas peredaran barang haram tersebut, mengingat peringatan hari raya Natal dan Tahun Baru sudah begitu dekat.
“Yang berhasil ditangkap yakni Adi Setiawan, Deny Agung, dan Damayanti Canidia, dan NEW salah satu tersangka di bawah umur dan semuanya berstatus sebagai pemakai,” ungkap AKBP Harviadhi Agung Prathama pada awak media.
Sedangkan untuk tiga kurir yang berhasil ditangkap yaitu Muhammad Yudi, Ismail Hasanudin, dan Wahyu serta dua pengedar antara lain Hasan Purnomo dan Yoga Andi Wantoro.
Lebih lanjut, Harvi membeberkan dari hasil penangkapan kali ini Polres Batu berhasil mengamankan 35,74 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan kalkulasi uang sekitar Rp. 43 Juta.
Tak hanya itu saja, ia juga mengungkapkan jika diakumulasikan dengan 1 gram sabu-sabu dipakai oleh 5 pemuda maka Polres Batu setidaknya berhasil menyelamatkan 179 pemuda.
“Semuanya ditangkap ditempat yang berbeda. Ada yang di kawasan Binangun, Bumiaji, Songgoriti, Ngaglik, Temas, Pesanggrahan, dan Pandanrejo,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan dari sembilan tersangka ini akan dikenai pasal yang berbeda pula. Mulai pasal 114 ayat 22 Undang-undanh no 35 dengan ancaman 6 sampai 20 tahun untuk pengedar serta pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun untuk pengguna dan kurir. (Syahrul).











