• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Lagi Lagi Jaksa Ngawur Buat Surat Dakwaan

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Lagi Lagi Jaksa Ngawur Buat Surat Dakwaan 1
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Lagi -lagi jaksa melakukan tindakan ngawur saat membuat surat dakwaan . Ini terjadi lagi pada Jaksa Penuntut Umun (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya . Pasalnya surat dakwaan yang dibuat , ternyata identitas terdakwa berbeda dengan identitas yang ada didalam surat dakwaannnya.

Pada sidang kasus perdagangan manusia ( Human Trafficking ) yang digelar diruang Candra dengan Ketua Majelis Hakim Sarwaedi masuk pada agenda pembacaan nota keberatan ( eksepsi ) dari kuasa hukum terdakwa. (12/09)

Dalam eksepsinya, Eko Juniarso S. H, kuasa hukum terdakwa Wahyu Dwi Lestari dari Posbakumadin Surabaya menyampaikan bahwa kuasa hukum merasa keberatan dengan adanya perbedaan nama, tanggal lahir dan alamat dari kliennya dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU Fathol Rosyid yakni Ayuk alias Puspita bin Daslan.

” Dengan ini kami kuasa hukum terdakwa Wahyu Dwi Lestari, menyatakan keberatan dengan isi surat dakwaan JPU. Bahwasanya nama terdakwa bukan Ayuk alias Puspita, melainkan Wahyu Dwi Lestari. Tanggal lahir terdakwa bukan 17 Desember 1996 melainkan 11 Januari 1999. Selain itu alamat terdakwa yang sebenarnya berada di Karang Binangun, Rt/Rw 004/005, Kelurahan Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Jawa Timur bukan yang tertuang disurat dakwaan JPU. ” terang Eko dalan eksepsinya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat 2 yang berbunyi ” Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi a) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. b) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”

Sedangkan Pasal 143 ayat 3 berbunyi ” Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum.”

Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa dengan tegas menyebutkan dalam eksepsinya, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

” Dikarenakan dakwaan saudara JPU ini Error In Persona, kuasa hukum terdakwa dengan ini memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan saudara JPU demi hukum, membebaskan terdakwa demi hukum tanpa syarat serta beban biaya perkara ditanggung oleh negara. ” jelas Eko Juniarso.

Menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim langsung berdiskusi yang terbilang cukup lama untuk menentukan pertimbangan selanjutnya. Dari hasil diskusi tersebut, hakim Sarwaedi langsung menentukan bahwa kuasa hukum harus menunjukkan bukti berupa ijazah terakhir karena tidak mempunyai KTP dan akta lahir. Kemudian hakim mengharuskan PH menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan eksepsinya tersebut.

JPU Fathol ketika di tanya hakim Sarwaedi mengenai tanggapannya atas eksepsi kuasa hukum terdakwa mengatakan akan membuat replik pada sidang selanjutnya, Selasa 18 September 2018.

“Replik yang mulia. ” pungkas jaksa Fathol Rosyid. (Jak)

Related Posts:

  • IMG-20180919-WA0023
    Hakim Tunda Agenda Pembuktian , Kuasa Hukum Kecewa
  • sidang suropadi
    Dakwaan Suropadi Cacat formal Terdakwa Minta Dibebaskan
  • IMG-20180926-WA0026
    Error In Persona, Hakim Tetap Tolak Eksepsi PH.
  • IMG-20210527-WA0114
    Masuk ke Pokok Materi Jaksa Minta Eksepsi Kuasa…
  • IMG-20180903-WA0026
    Lagi, Jaksa Kejati Jatim Asal-asalan Buat Surat Tuntutan
  • Sidang Sekda Gresik di Pengadilan Tipikor
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Sebut Dakwaan Jaksa Batal…
Previous Post

Ribuan Guru Honorer K2 Banyuwangi Mengadukan Nasib Ke DPRD

Next Post

PLN Kembali Terangi Desa Terpencil, Desa Alas Bayur Situbondo

Ida

Ida

RelatedPosts

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara
POLITIK

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

by Rofik hardian
27/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Musyawarah Daerah (Musda) VII Partai Demokrat Jawa Timur akan digelar di Novotel Samator pada 28-29 Agustus...

Read moreDetails
Pelabuhan Boom Marina dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik Pertama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

Pelabuhan Boom Marina dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik Pertama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

27/08/2026
Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Banyuwangi Diringkus Polisi, Terindikasi Jaringan Lintas Negara

Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Banyuwangi Diringkus Polisi, Terindikasi Jaringan Lintas Negara

27/08/2026

Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Khitan Bahagia dan Pengobatan Gratis

27/08/2026

Puluhan Emak-emak di Desa Cagak Agung Kreativitas Tumpeng Nasi Kuning, Bidik Peningkatan Omzet

27/08/2026

62 Desa di Gresik Berpotensi Kekurangan Air, Pemkab Siapkan 450 Tangki

26/08/2026
Next Post
PLN Kembali Terangi Desa Terpencil, Desa Alas Bayur Situbondo

PLN Kembali Terangi Desa Terpencil, Desa Alas Bayur Situbondo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026
Pelabuhan Boom Marina dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik Pertama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

Pelabuhan Boom Marina dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik Pertama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

27/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.