BIDIK NEWS | Surabaya –Kuasa Hukum kecewa, agenda pembuktian identitas terdakwa kasus trafficking Wahyu Dwi Lestari yang diminta Ketua Majelis Hakim Sarwedi, ditunda pekan depan dengan alasan nanti ada waktunya sendiri. (19/09/2018)
Pada sidang perkara trafficking dengan terdakwa Wahyu Dwi Lestari (di surat dakwaan Ayuk alias Puspita) yang di gelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kali ini, masuk pada agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan (Eksepsi) kuasa hukum terdakwa serta pembuktian kebenaran identitas yang diminta oleh hakim Sarwedi pada persidangan pekan lalu.
Setelah JPU Fathol Rosyid membacakan tanggapannya yang intinya menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, hakim Sarwedi seakan lupa dengan permintaannya sendiri, tidak hanya itu hakim sedikit kaget kalau kuasa hukum terdakwa telah menghadirkan saksi dan melengkapi bukti identitas terdakwa yang sebenarnya.
” Lho datang saksinya ? Mana ? ” tanya hakim kepada Eko Juniarso, kuasa hukum terdakwa.
Setelah saksi duduk didepan hakim, langsung ditanya terkait hubungan saksi dengan terdakwa. Saksi yang hadir dari Tuban tersebut menyampaikan bahwa dirinya adalah tetangga terdakwa dan teman sepermainannya.
Setelah mengetahui keterangan saksi, hakim Sarwedi tak melanjutkan pertanyaannya dan buru-buru memutuskan bahwa untuk saksi dan bukti identitas terdakwa yang sebenarnya, nanti ada waktunya sendiri untuk pembuktian. Setelah itu hakim menyampaikan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
” Kalau untuk pembuktian, nanti ya ada waktunya sendiri. Untuk sementara sidang ditunda dulu, minggu depan kita bacakan putusan sela.” ujar hakim Sarwedi.
Perlu diketahui, terdakwa Wahyu Dwi Lestari dalam surat dakwaan yang dibuat JPU Fathol Rosyid telah berubah nama, alamat dan tanggal lahir. Hal ini yang menyebabkan kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim.
Menurut Eko Juniarso S. H, kuasa hukum terdakwa Wahyu Dwi Lestari dari Posbakumadin Surabaya menyampaikan bahwa kuasa hukum merasa keberatan dengan adanya perbedaan nama, tanggal lahir dan alamat dari kliennya dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU Fathol Rosyid yakni Ayuk alias Puspita bin Daslan.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat 2 yang berbunyi, Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi a) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. b) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sedangkan Pasal 143 ayat 3 berbunyi Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum.
Usai persidangan, Eko mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang membatalkan agenda pembuktian identitas terdakwa yang sebenarnya. Dirinya heran hakim malah akan membuat putusan sela pekan depan.
” Kecewa mas, padahal saksi dan bukti-bukti yang diminta hakim sudah saya lengkapi, lha kok ga jadi. Malah ditunda pekan depan langsung putusan sela. Ada apa ini ? ” keluh pengacara dari Posbakumadin surabaya tersebut.










