• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Tunda Agenda Pembuktian , Kuasa Hukum Kecewa

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Hakim Tunda Agenda Pembuktian , Kuasa Hukum Kecewa 1
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya –Kuasa Hukum kecewa, agenda pembuktian identitas terdakwa kasus trafficking Wahyu Dwi Lestari yang diminta Ketua Majelis Hakim Sarwedi, ditunda pekan depan dengan alasan nanti ada waktunya sendiri. (19/09/2018)

Pada sidang perkara trafficking dengan terdakwa Wahyu Dwi Lestari (di surat dakwaan Ayuk alias Puspita) yang di gelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kali ini, masuk pada agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan (Eksepsi) kuasa hukum terdakwa serta pembuktian kebenaran identitas yang diminta oleh hakim Sarwedi pada persidangan pekan lalu.

Setelah JPU Fathol Rosyid membacakan tanggapannya yang intinya menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, hakim Sarwedi seakan lupa dengan permintaannya sendiri, tidak hanya itu hakim sedikit kaget kalau kuasa hukum terdakwa telah menghadirkan saksi dan melengkapi bukti identitas terdakwa yang sebenarnya.

” Lho datang saksinya ? Mana ? ” tanya hakim kepada Eko Juniarso, kuasa hukum terdakwa.

Setelah saksi duduk didepan hakim, langsung ditanya terkait hubungan saksi dengan terdakwa. Saksi yang hadir dari Tuban tersebut menyampaikan bahwa dirinya adalah tetangga terdakwa dan teman sepermainannya.

Setelah mengetahui keterangan saksi, hakim Sarwedi tak melanjutkan pertanyaannya dan buru-buru memutuskan bahwa untuk saksi dan bukti identitas terdakwa yang sebenarnya, nanti ada waktunya sendiri untuk pembuktian. Setelah itu hakim menyampaikan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

” Kalau untuk pembuktian, nanti ya ada waktunya sendiri. Untuk sementara sidang ditunda dulu, minggu depan kita bacakan putusan sela.” ujar hakim Sarwedi.

Perlu diketahui, terdakwa Wahyu Dwi Lestari dalam surat dakwaan yang dibuat JPU Fathol Rosyid telah berubah nama, alamat dan tanggal lahir. Hal ini yang menyebabkan kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim.

Menurut Eko Juniarso S. H, kuasa hukum terdakwa Wahyu Dwi Lestari dari Posbakumadin Surabaya menyampaikan bahwa kuasa hukum merasa keberatan dengan adanya perbedaan nama, tanggal lahir dan alamat dari kliennya dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU Fathol Rosyid yakni Ayuk alias Puspita bin Daslan.

Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat 2 yang berbunyi, Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi a) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. b) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sedangkan Pasal 143 ayat 3 berbunyi Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum.

Usai persidangan, Eko mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang membatalkan agenda pembuktian identitas terdakwa yang sebenarnya. Dirinya heran hakim malah akan membuat putusan sela pekan depan.

” Kecewa mas, padahal saksi dan bukti-bukti yang diminta hakim sudah saya lengkapi, lha kok ga jadi. Malah ditunda pekan depan langsung putusan sela. Ada apa ini ? ” keluh pengacara dari Posbakumadin surabaya tersebut.

Related Posts:

  • IMG-20180926-WA0026
    Error In Persona, Hakim Tetap Tolak Eksepsi PH.
  • IMG-20180913-WA0027
    Lagi Lagi Jaksa Ngawur Buat Surat Dakwaan
  • Di Interupsi JPU, PH Terdakwa Trafficking Protes Keras
    Di Interupsi JPU, PH Terdakwa Trafficking Protes Keras
  • bandara
    Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Proyek Bandara…
  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Perkara Spanduk Logo Palu Arit
    Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • IMG-20180809-WA0024
    Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Sipoa, Puluhan…
Previous Post

Polda Jatim Musnakan Barang Bukti Senilai 28 Miliar

Next Post

Setkab Jember Buka Bintek Ketiga 100 Smart City

Ida

Ida

RelatedPosts

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan
JAWA TIMUR

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan

by M Rohim
30/06/2026
0

GRESIK I bidik.news – Tata kelola lingkungan berbasis data dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menentukan daya saing kawasan...

Read moreDetails
Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

30/06/2026
Mantan Sekda Guntur Priambodo Merajut Silaturahmi Bersama DPD PAN Banyuwangi

Mantan Sekda Guntur Priambodo Merajut Silaturahmi Bersama DPD PAN Banyuwangi

30/06/2026

Mahasiswa HTN Unej Belajar Proses Pembentukan Perda ke DPRD Jatim

29/06/2026

YLBH Fajar Trilaksana Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis di Perayaan Rekor Dunia Nasi Krawu Gresik

29/06/2026

Banyuwangi Berpotensi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan BMX Asia

28/06/2026
Next Post
Setkab Jember Buka Bintek Ketiga 100 Smart City

Setkab Jember Buka Bintek Ketiga 100 Smart City

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan

30/06/2026
Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

30/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.