• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Lagi, Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Tipu Gelap Rp. 13 Miliar

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Foto : Terdakwa Kanjeng.Dimas Taat Pribadi saat sidang di PN.Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Kanjeng.Dimas Taat Pribadi saat sidang di PN.Surabaya.(Jak)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Taat Pribadi Alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain kembali menjalani sidang pidana kasus Penipuan dan Penggelapan kepada Hj Najmiah senilai Rp. 13,925 Milyard.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar dan Nugroho Susanto menyebut jika terdakwa dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Menanggapi dakwaan Jaksa, terdakwa Taat Pribadi tidak mengajuka keberatan.

Taat Pribadi pada perkara ini tidak ditahan, dikarenakan statusnya telah menjalani tahanan di Lapas Porong pada perkara lain.

Setelah terdakwa Taat Pribadi tak keberatan dengan dakwaan Jaksa, majlis hakim lantas memutuskan dengan agenda keterangan saksi. Dua saksi tersebut yakni, Sultan Agung Abdul Salam dan Sultan Agung Suryono.

Kedua saksi tersebut sebagai santri di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berada di Probolinggo Jawa Timur.

Sultan Agung Suryono dihadapan majlis hakim mengatakan telah mengenal Hj Najmiah asal Makassar sejak Tahun 2013 silam.

Selanjutnya, Hj Najmiah menyerahkan uang melalui transfer yang diterima oleh saksi Sultan Agung Saryono melalui Bank BNI dengan total Rp. 13,925 Milyard bertahap selama 3 Tahun.

Setiap dana masuk saksi melaporkan kepada terdakwa Taat Pribadi dan memberikan dana secara tunai berupa uang Cash yang diberikan kepada saksi Heriyanto.

“Setiap ada dana transfer masuk saya laporan kepada Dimas Kanjeng. Dan saya berikan secara Cash kepada Heriyanto” tukas Sultan Agung Suryono

Selain menerima uang transfer dari Hj Najmiah sebesar Rp. 13,925 Milyard, Sultan Agung Suryono mengaku telah menerima uang Tunai dari saksi Hj Najmiah yang jumlahnya sudah tak teringat.

“Benar, uang Cash itu berada di Koper warna cokelat. Uang itu lantas saya serahkan di ruang dalam dan diterima Heriyanto” bebernya.

Kemudian, saksi Sultan Agung Abdul Salam mengatakan, tidak tahu menahu terkait uang yang diberikan oleh Hj Najmiah ke Padepokan. Setahunya, uang yang diberikan Hj Najmiah melalui saksi Sultan Agung Suryono tersebut untuk kemaslahatan umat.

“Saat itu Hj Najwiyah datang ke Padepokan, Ia tanya uang itu nantinya buat, saya jawab uang itu nantinya untuk kemaslahatan umat, kalau gitu saya mau nyumbang, nyumbang berapa saya tidak tahu” Tukas Saksi menirukan percakapanya saat itu.

Selain itu, sebanyak 20 Gelar Sultan Agung diberikan oleh terdakwa Taat Pribadi.

“Gelar Sultan Agung diberikan oleh guru besar Taat Pribadi fungsi untuk mengayomi semua yang ada di Padepokan” tukasnya.

Hj. Najmiah kelahiran Makassar resmi menjadi santri padepokan kanjeng dimas taat pribadi pada Tahun 2013. Setiap datang kepadepokan Hj Najmiah diperlihatkan terdakwa cara mendatangkan uang serta memperagakanya.

Hj. Najmiah tergiur untuk menjadi santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan syarat membayar sejumlah uang mahar, yang dijanjikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan berlipat-lipat nantinya.

Selanjutnya Hj. Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara transfer melalui rekening SURYONO dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2015 sebanyak 19 kali dengan total Rp.13.925.000.000,- (tiga belas milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi). Selain itu Hj. Najmiah juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan.

Untuk meyakinkan Hj. Najmiah dan para santri lain, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. RAMANATHAN alias VIJAY untuk menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai Maha Guru.

Sebanyak 9 orang yang berpura-pura sebagai maha guru di Padepokan.

Para Maha Guru palsu tersebut diberi nama antara lain Abah Abdul Rohman, Abah Balkan, Abah Karno, Abah Sulaiman Agung, Abah Rohim, Abah Entong, Abah Nogososro, Abah Cholil Dan Abah Kalijogo.

Bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. Ramanathan alias Vijay mengadakan acara di Hotel Grand Tropic Jakarta dan Hotel Merlyn Jakarta, yaitu acara pembukaan rekening Hana Bank dan Bank ICBC.

Ternyata karyawan Hana Bank dan Bank ICBC yang berjumlah sekitar 50 orang bukanlah pegawai di Bank tersebut, melainkan berprofesi asli sebagai SPG (sales promotion girl). (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20180926-WA0008
    Berdalih Lupa, Kanjeng Dimas Akhirnya Ngaku Terima…
  • Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan Penangguhan Penahanan
    Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan…
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • ph mucikari
    Nyambi Mucikari, Waitress Terminal Pool Karaoke…
  • IMG-20180815-WA0030
    Dalih Tak Ada Kwitansi, Kanjeng Dimas Lupa Terima…
Previous Post

Penyaluran Rastrada Dan Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan Libatkan Beberapa OPD

Next Post

Penyidik Kejari Gresik Secara Marathon, Periksa Kembali 5 Orang Saksi.

Ida

Ida

RelatedPosts

Beraksi Dini Hari, Sindikat Remaja Pembobol Minimarket dan Sekolah di Banyuwangi Ditangkap Polisi
BANYUWANGI

Beraksi Dini Hari, Sindikat Remaja Pembobol Minimarket dan Sekolah di Banyuwangi Ditangkap Polisi

by Nanang Firmansyah
02/08/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Satreskrim Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan berhasil mengamankan sindikat remaja pembobol rumah...

Read moreDetails
AHY Resmikan Kawasan Permukiman Terpadu di Gresik, Kolaborasi APBN dan CSR Ubah Kampung Kumuh Jadi Hunian Layak

AHY Resmikan Kawasan Permukiman Terpadu di Gresik, Kolaborasi APBN dan CSR Ubah Kampung Kumuh Jadi Hunian Layak

02/08/2026
Jelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Pembalap Timnas BMX Latihan di Banyuwangi

Jelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Pembalap Timnas BMX Latihan di Banyuwangi

02/08/2026

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Banyuwangi Diringkus Polisi

02/08/2026

Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono Pastikan Kawal Aspirasi Layanan Publik Warga Surabaya

01/08/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap Sebagai Sarang Peredaran Narkobtika

01/08/2026
Next Post
Penyidik Kejari Gresik Secara Marathon, Periksa Kembali 5 Orang Saksi.

Penyidik Kejari Gresik Secara Marathon, Periksa Kembali 5 Orang Saksi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Beraksi Dini Hari, Sindikat Remaja Pembobol Minimarket dan Sekolah di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Beraksi Dini Hari, Sindikat Remaja Pembobol Minimarket dan Sekolah di Banyuwangi Ditangkap Polisi

02/08/2026
AHY Resmikan Kawasan Permukiman Terpadu di Gresik, Kolaborasi APBN dan CSR Ubah Kampung Kumuh Jadi Hunian Layak

AHY Resmikan Kawasan Permukiman Terpadu di Gresik, Kolaborasi APBN dan CSR Ubah Kampung Kumuh Jadi Hunian Layak

02/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.