GRESIK – Pengadilan Agama Kabupaten Gresik menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan Yayasan Pendidikan Islam (YPI ) Nasrul Umam, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampean , Selasa (22/12).
Gugatan YPI Nasrul Umam terhadap tergugat Alfiyah (59), warga Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo RT/RW 08/03 Kecamatan Duduksampean disebabkan tergugat telah merampas tanah wakaf yang diberikan oleh almarhum saudaranya yaitu Nduk Arofah. Perampasan tanah wakaf tersebut dilakukan dengan menguasai lahan dan sertifikat tanah.
Kuasa Hukum YPI Nasrul Umam, Wagiman SH, mengatakan, almarhum Nduk Arofah, pada 21 September 2017 menyatakan wakaf tanah seluas 5,890 meter persegi atau setengah dari kepemilikan lahan seluas 11,780 meterpersegi.
Sidang PS dipimpin langsung wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Siti Hanifah untuk melihat tanah tambak di tepi Jalan Raya Gresik-Lamongan, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampean.
Tambak tersebut telah diwakafkan ke YPI Nasrul Umam dengan disaksikan oleh turut tergugat dan Kepala Desa Ambeng -Ambeng Watangrejo.
Dari gugatan tersebut, upaya mediasi telah dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Kabupaten Gresik. Namun, pihak tergugat masih berupaya untuk meminta bagian depan tanah wakaf yang dekat dengan jalan raya. Sehingga, hakim Pengadilan Agama Kabupaten Gresik melakukan PS.
“Hakim datang ke lokasi tambak untuk melihat langsung lokasi dan luas tambak. Sehingga, diharapkan bisa memutus seadil-adilnya,” jelas Wagiman, penasihat hukum YPI Nasrul Umam.
Lebih lanjut dikatakan, ikrar wakaf almarhumah Nduk Arofah telah dilakukan semasa hidup. Kemudian, memerintahkan untuk sementara waktu, tambak tersebut dikelola dan hasilnya dipakai terlebih dahulu oleh suami yang juga tergugat untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
“Faktanya, sampai saat ini, lahan tambak tersebut masih dikuasai oleh tergugat,” tegas Wagiman.
Wakaf lahan tambak tersebut diberikan karena almarhum Nduk Arofah tidak mempunyai keturunan. “Kemudian, setelah Nduk Arofah meninggal dunia, penguasaan berkas-berkas tanah oleh tergugat. Sehingga, kami meminta Pengadilan Agama Kabupaten Gresik untuk memediasi dan melihat langsung letak tambak tersebut,” pungkasnya. ( ali)