GRESIK – Suara tangis pecah diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik saat Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengabulkan gugatan petani (Hj. Alemu dkk) melawan Shobichah dan H. M. Edy Noor Salim.
Majelis hakim menyatakan bahwa obyek sengketa menjadi hak milik para penggugat (Hj. Alemu dkk) berdasarkan PETOK D Nomor pendaftaran Huruf C 227 Persil Nomor 42 Kelas D III seluas 16.600 M2 atas nama Matadji P Muntari (bapak dari Hj Alemu) yg terletak di desa Ngemboh, kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
“Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10 atas nama H. M. Eddy Noor Salim cacat hukum dan menyatakan para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar 10 jt perhari apabila para tergugat (tergugat 1 & tergugat 2) lalai dalma melaksanakan isi putusan,” tegas Ida Ayu saat membacakan putusan, Kamis (19/05/2022).
Mendengar isi putusan, penggugat Hj. Alemu yang bekerja sebagai petani tak kuasa membendung air mata kebahagiaan. Tangis histeris spontan keluar dari mulutnya setelah meranjak keluar dari ruang sidang.
“Tanah peninggalan almarhum ayah yang selama ini sudah dikerjakan turun temurun kini menjadi haknya lagi. Alhamdulillah Majelis hakim telah memutus perkara ini dengan rasa keadilan serta membela orang kecil,” ujarnya seraya mengusap air mata kebahagian.
Terpisah kuasa hukum tergugat, Wellem Mintarja mengatakan bahwa putusan ini sangat tepat dan mencerminkan keadilan yang hakiki.
“Selama ini klien saya sejak tahun 1959 sampai dengan Oktober 2021 selama kurun waktu 62 tahun telah menguasai dan mengelolah dari lahan sawah untuk tanaman padi sampai sekarang menjadi tambak ikan. Akan tetapi tanpa dasar hukum tanah tersebut diambil alih dan berubah menjadi tanah hak milik sesuai dengan SHM No.10 atas nama H. M. Eddy Noor Salim,” urainya.
Masih menurutnya, dengan putusan ini otomatis SHM tersebut telah cacat hukum dan tanah tersebut kembali ke para penggugat.
“Jika harga tanah tersebut dijual dengan taksiran appraisal harganya sekitar 1,5 juta/per meter. Maka ketika ditotal dengan luas tanah 16.600 M2. Maka harga tanah tersebut bernilai sekitar Rp. 24,9 Milyar,” jelasnya. (him)











