• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tanah Warisan Suami Dikuasai Saudara, Istri Menggugat

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : kuasa hukum pengugat, Andi Mulya, SH dari LBH Astranawa bersama prinsipal Siami saat diwawancarai setelah Sidang di tempat.

Foto : kuasa hukum pengugat, Andi Mulya, SH dari LBH Astranawa bersama prinsipal Siami saat diwawancarai setelah Sidang di tempat.

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik, melakukan persidangan Setempat (PS) atas gugatan 5 obyek tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme yang dilakukan oleh Siami istri almarhum Mat Sholeh, Selasa (01/12/2020).

PS ini dilakukan untuk mengecek ke lapangan atas kebenaran obyek tanah yang disengketakan. Pasalnya, pada gugatan disebutkan ada 5 obyek tanah milik almarhum saat ini dikuasai oleh Kartono selaku tergugat I dan Sri Utami selaku tergugat II.

Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti dengan anggota I Gusti Ngurah Taruna dan Fitra Dewi Nasution datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Para pihak baik prinsipal penggugat serta kuasa hukumnya maupun kuasa hukum tergugat juga datang mengikuti sidang. Tidak hanya itu, petugas dari perangkat Desa Kandangan juga ikut turun ke lokasi untuk memberikan keterangan batas tanah dan lokasi tanah.

Obyek tanah yang didatangi diantaranya, tanah dengan SHM No. 53 seluas 310 M2, SHM No. 501 seluas 3.117 M2, SHM No. 876 seluas 11.000 M2, SHM No. 1027 seluas 1.038 M2 dan SHM No. 2157 dengan luas tanah sebesar 2449 M2. Semua obyek tanah sudah bersertifikat atas nama almarhum Mat Sholeh suami dari penggugat.

Diantara lima obyek, ada satu tanah yang berdiri bangunan rumah serta tanah dengan bangunan gudang juga didatangi Majelis hakim untuk dilakukan pengecekan.

Andi Mulya, kuasa hukum penggugat menjelaskan, hari ini pihaknya mengajukan sidang ditempat atas lima objek sertifikat hak milik atas nama alm Mat Sholeh yang dikuasasi oleh tergugat 1 dan tergugat 2. Lima objek diantaranya, tiga tanah, satu tanah beserta bangunan rumah dan satu tanah beserta bangunan gudang.

“Semua objek itu memiliki sertifikat atas nama alm Mat Sholeh. Anehnya, saat ini obyek tersebut dikuasai oleh penggugat 1 dan penggugat 2, ” tegasnya.

Masih menurut Andi, kliennya waktu itu diajak oleh para tergugat untuk datang ke kantor notaris Geys Bahasuan (turut tergugat) untuk menandatangani ikatan jual beli dan akta pernyataan dan kesepakatan yang dibuat oleh para tergugat tanpa mengetahui isi dan maksud dari ikatan dan pernyataan itu yang dilakukan dibawah tangan.

“Kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas penerbitan tiga akta yang dilakukan secara terselubung dan penuh rekayasa dan melanggar ketentuan dari UU Notaris, akte No. 02 tentang pernyataan dan kesepatakan dan ikatan jual beli cacat hukum. Kelima obyek tanah dengan SHM milik almarhum Mat Sholeh tidak pernah dijual oleh Istrinya, ” tegasnya.

Tidak hanya itu, Andi juga menegaskan bahwa SHM merupakan bukti kepemilikan sah yang dikeluarkan oleh BPN dan semuanya atas nama almarhum. “Secara hukum tanah tersebut milik almarhum Mat Sholeh dan saat ini yang berhak mewarisi adalah istri dan 2 anak almarhum bukan tergugat selaku saudara dari almarhum. Faktanya, tanah tersebut semua dikuasia oleh tergugat 1 dan tergugat 2. Maka dari itu kami melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan, ” tegasnya.

Related Posts:

  • pn gresik
    Bos Rumah Makan Pak Elan 2 Digugat Mantan Istrinya
  • pemeriksaan di lokasi
    Hakim Sidang Pemeriksaan di Tempat Rumah Makan Pak Elan 2
  • 20240920_094539
    Gugatan Dikabulkan, Obyek Tanah Kas Desa yang…
  • IMG-20221209-WA0026
    Buktikan Obyek Gugatan, PN Gresik Delegasikan PN…
  • IMG-20220606-WA0031
    Gugatan Dicabut, Mantan Kades Lepas dari Fitnah
  • wakaf
    Kuasai Tanah Wakaf, Majelis PA Gresik Lakukan…
Previous Post

Munas V PKS Lahirkan Logo Dan Mars Baru

Next Post

Bangun Airport Rail Link, Victoria Gelontor Rp 50 T

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih
PASURUAN

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

by rusdi
07/06/2026
0

PASURUAN I bidik.news - Capaian membanggakan ditorehkan Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan. Dalam kurun waktu 5 bulan...

Read moreDetails
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

05/06/2026
Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

05/06/2026

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

05/06/2026

Sejumlah Lansia Diajak Panen Sayur dan Buah Serta Menangkap Ikan di Kolam

04/06/2026

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

04/06/2026
Next Post
Bangun Airport Rail Link, Victoria Gelontor Rp 50 T

Bangun Airport Rail Link, Victoria Gelontor Rp 50 T

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

07/06/2026
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

05/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.