GRESIK — Kuasa hukum terdakwa Sekda Gresik, Hariyadi menanggapi terkait ditetapkanya Sekda Gresik menjadi tahanan kota. Menurutnya, semua kebijakan ada di Majelis hakim, untuk itu terdakwa dalam hal ini akan menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
“Pada awal sidang kami telah memohon kepada Majelis hakim agar tidak dilakukan penahanan selama proses sidang. Akan tetapi, Majelis hakim punya kebijakan sendiri dengan menetapkan klien kami menjadi tahanan kota,” jelas Hariyadi.
Masih menurutnya, ketika penetapan itu dibacakan dalam persidangan kami pertanyakan kepada Majelis hakim, jika terdakwa ada undangan rapat luar kota selaku pejabat yang nasih aktif, apa yang mesti dilakukan, hakim pun menjawab jika ke luar kota harus izin dulu ke Majelis hakim.
“Klien kami akan menjungung tinggi hukum dan rasa keadilan, klien kami tidak akan pergi ke luar kota jika ada tugas kedinasan. Beliau akan memandatkan tugas itu kestafnya sebagi bentuk penghormatan dan menjunjung tinggi hukum, ” tegas Hariadi.
Masih menurut Hariyadi, perkara ini akan dipercepat proses sidangnya yang dijadwalkan seminggu dua kali. “klien kami akan fokus pada persidangan dan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti,” jelasnya.
Masih menurut Hariyadi, puhaknya akan menyiapkan saksi Adicarth untuk menolak dakwaan jaksa kalau potongan jasa insentif itu bukan dengan tekanan akan tetapi dilakukan secara suka rela. “Tidak hanya itu, kami juga telah menyiapkan tiga saksi ahli dari Unair dan Unibraw, ” ujarnya.










