GRESIK – Majelis hakim Tipikor yang menyidangkan kasus korupsi potongan jasa insentif pegawai di BPPKAD Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya telah menetapkan status penahanan dari terdakwa.
Pada sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Sosiawan telah menetapkan terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya menjadi tahanan PN Tipikor. Akan tetapi bukan tahanan badan, Hakim menetapkan Sekda Gresik bestatus tahanan kota selama 1 bulan terhitung sejak Senin 27 sampai 25 februari 2020, Senin (27/01/2020).
Penetapan dengan No.144/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby, antara lain berbunyi menetapkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Andhy Hendro Wijaya dalam tahanan kota paling lama 30 hari, memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya
Kasipidus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan atas penetapan penahanan kota pada terdakwa. “Ya benar, dalam sidang lanjutan kemarin hakim telah membacakan penetapan terdakwa menjadi tahanan kota,” tegas Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo.
Masih menurut Dymas, penetapan ini akan kami sampaikan kepada terdakwa dan keluarganya sesuai amanah Majelis hakim. Tidak hanya itu, salinan penetapan juga akan kami sampaikan ke Bupati Gresik sebagai kepala daerah.
Sementara itu, terkait terdakwa sebagai pejabat publik yang berstatus tahanan kota, Dymas mengatakan bahwa jika terdakwa yang saat ini masih aktif sebagai Sekda jika ada tugas luar kota harus meminta izin dulu kepada Majelis hakim.
“Status tahanan kota terdakwa adalah tahanan PN Tipikor, jika ada urusan kedinasan atau keluarga diluar Gresik maka harus ada izin dulu dari Majelis hakim, ” tegas Dymas.
Seperti diberitakan, setelah eksepsinya ditolak Majelis hakim PN Tipikor memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, persidanganpun di percepat seminggu dua kali yakni hari Senin dan Jumat.











