• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

JPU Pilih Bungkam,Pengacara Kristin Pastikan Banding

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Mohammad Dafis Pengacara Ibu Kristin.( Foto ; Monas)

Mohammad Dafis Pengacara Ibu Kristin.( Foto ; Monas)

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JEMBER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Wicaksana masih belum dapat dimintai tanggapan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin (59) yang dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan barang bukti 441 ekor satwa dilindungi yang disita dari CV Bintang Terang dirampas negara,

Pasalnya, Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ini memilih menghindar dari kejaran awak media usai sidang putusan perkara terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin yang digelar di PN Jember, Senin (01/3/2019).

Upaya konfirmasi wartawan kepada JPU Akbar Wicaksana melalui sambungan selular dan pesan WhatsApp, Selasa (02/04) mengenai vonis Kristin dan kapan eksekusi barang bukti 441 ekor satwa akan dilakukan juga belum dijawab.

Vonis yang dijatuhkan kepada Kristin lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, dan barang bukti 441 ekor satwa yang disita dari CV Bintang Terang dilepasliarkan ke habitatnya.

Diwaktu yang sama,  Nandang Prihadi, Kepala BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim sebagai pihak yang menerima titipan barang bukti 441 ekor satwa dari Kejaksaan Negeri Jember juga belum dapat diminta tanggapan.

Sampai berita ini diturunkan, Nandang Prihadi belum menjawab pertanyaan awak media ini soal tindakan apa yang akan dilakukanterhadap 441 ekor satwa tersebut setelah dalamputusannya satwa tersebut dirampas negara.

Berdasarkan keterangan pers yang dikeluarkan BBKSDA Jatim tanggal 11 Januari 2019 diantaranya memuat alokasi anggaran operasional pemeliharaan (pakan dan tenaga satwa) sementara untuk selama 2 minggu kedepan terhitung sejak tanggal 07 Januari 2019.

Selain itu mencatat laporan kematian satwa periode September 2018 – Januari 2019 sebanyak 8 ekor terdiri dari nuri bayan 6 ekor, kakak tua medium jambul kuning 1 ekor, dan kakak tua Alba 1 ekor.

Sedangkan Kristin melalui Kuasa hukumnya dipastikan mengajukan banding dan menyatakan 441 ekor satwa milik CV Bintang Terang yang dirampas negara belum dapat di eksekusi.

Hal ini diungkap Muhammad Dafis, selaku kuasa hukumnya, Selasa (02/04) saat di temui usai membesuk Kristin di lapas kelas II A Jember.

Tadi ibu Kristin sudah tanda tangan kuasa untuk melakukan upaya hukum banding.

Sepengetahuan saya, putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap.

,” Kalau jaksa tetap ingin melakukan eksekusi tentu saya pertanyakan dasar hukumnya darimana,” tegas Dafis. (Monas)

Related Posts:

  • sidang
    Sidang Kasus Penangkaran Burung Ilegal Berlangsung Panas
  • kristin
    Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni
  • apeksi
    APECSI Terus Awasi Penanganan Satwa CV Bintang…
  • burung
    JPU Tetap Berpendapat, Izin Tangkar Mati Dapat…
  • kristin
    Jelang Putusan Sidang, Ini Kenyataan Kuasa Hukum Kristin
  • monas
    Oegroseno: Ijin Tangkar Mati Dipidana, Apa Dasarnya
Previous Post

Kejari Tetapkan Bendahara Satpol PP Kota Batu Tersangka

Next Post

APECSI Terus Awasi Penanganan Satwa CV Bintang Terang Pascaputusan PN Jember

Ida

Ida

RelatedPosts

Tegak Lurus Arahan AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Gagas Program JUARA Untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim
JAWA TIMUR

Tegak Lurus Arahan AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Gagas Program JUARA Untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim

by Rofik hardian
19/06/2026
0

SURABAYA l bidik.news -Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan...

Read moreDetails
Temui Mensos, Bupati Ipuk Paparkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

Temui Mensos, Bupati Ipuk Paparkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

19/06/2026
Alumni Jagoan Tani Banyuwangi Raih Juara 3 Dunia Kompetisi Teknologi Satelit Mini di Amerika

Alumni Jagoan Tani Banyuwangi Raih Juara 3 Dunia Kompetisi Teknologi Satelit Mini di Amerika

19/06/2026

Antisipasi Kekeringan di Wilayah Mataraman, Missery Efendy Dorong Optimalisasi Waduk, Embung dan Sumur Dalam

19/06/2026

Serap Aspirasi Masyarakat, KPPN Banyuwangi Gelar Forum Konsultasi Publik

18/06/2026

Dokter Spesialis Enggan di Taruh Pelosok , Komisi E DPRD Jatim Dr .Benjamin : Dorong Pemerintah Ambil Langkah Tegas Pemerataan Penempatan

18/06/2026
Next Post
APECSI Terus Awasi Penanganan Satwa CV Bintang Terang Pascaputusan PN Jember

APECSI Terus Awasi Penanganan Satwa CV Bintang Terang Pascaputusan PN Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tegak Lurus Arahan AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Gagas Program JUARA Untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim

Tegak Lurus Arahan AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Gagas Program JUARA Untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim

19/06/2026
Temui Mensos, Bupati Ipuk Paparkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

Temui Mensos, Bupati Ipuk Paparkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

19/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.