BIDIK NEWS | JEMBER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Wicaksana masih belum dapat dimintai tanggapan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin (59) yang dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan barang bukti 441 ekor satwa dilindungi yang disita dari CV Bintang Terang dirampas negara,
Pasalnya, Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ini memilih menghindar dari kejaran awak media usai sidang putusan perkara terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin yang digelar di PN Jember, Senin (01/3/2019).
Upaya konfirmasi wartawan kepada JPU Akbar Wicaksana melalui sambungan selular dan pesan WhatsApp, Selasa (02/04) mengenai vonis Kristin dan kapan eksekusi barang bukti 441 ekor satwa akan dilakukan juga belum dijawab.
Vonis yang dijatuhkan kepada Kristin lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, dan barang bukti 441 ekor satwa yang disita dari CV Bintang Terang dilepasliarkan ke habitatnya.
Diwaktu yang sama, Nandang Prihadi, Kepala BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim sebagai pihak yang menerima titipan barang bukti 441 ekor satwa dari Kejaksaan Negeri Jember juga belum dapat diminta tanggapan.
Sampai berita ini diturunkan, Nandang Prihadi belum menjawab pertanyaan awak media ini soal tindakan apa yang akan dilakukanterhadap 441 ekor satwa tersebut setelah dalamputusannya satwa tersebut dirampas negara.
Berdasarkan keterangan pers yang dikeluarkan BBKSDA Jatim tanggal 11 Januari 2019 diantaranya memuat alokasi anggaran operasional pemeliharaan (pakan dan tenaga satwa) sementara untuk selama 2 minggu kedepan terhitung sejak tanggal 07 Januari 2019.
Selain itu mencatat laporan kematian satwa periode September 2018 – Januari 2019 sebanyak 8 ekor terdiri dari nuri bayan 6 ekor, kakak tua medium jambul kuning 1 ekor, dan kakak tua Alba 1 ekor.
Sedangkan Kristin melalui Kuasa hukumnya dipastikan mengajukan banding dan menyatakan 441 ekor satwa milik CV Bintang Terang yang dirampas negara belum dapat di eksekusi.
Hal ini diungkap Muhammad Dafis, selaku kuasa hukumnya, Selasa (02/04) saat di temui usai membesuk Kristin di lapas kelas II A Jember.
Tadi ibu Kristin sudah tanda tangan kuasa untuk melakukan upaya hukum banding.
Sepengetahuan saya, putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap.
,” Kalau jaksa tetap ingin melakukan eksekusi tentu saya pertanyakan dasar hukumnya darimana,” tegas Dafis. (Monas)











