JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU.
Hal ini terkait dugaan mafia minyak goreng (migor), khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.
“Hal ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022,” ungkap Ukay Karyadi Ketua KPPU, Jumat (18/3/2022).
Dalam rapat tersebut, dijelaskan Ukay, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
“Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Ukay, KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal 1 alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.
“KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999,” katanya.
“Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya,” pungkas Ukay Karyadi












