JAKARTA – Pemerintah menganggarkan Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus Corona atau Covid-19 . Untuk itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memberi “Warning” kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19.
Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), lembaga antirasuah memberikan sejumlah rambu-rambu terkait anggaran penanganan Covid-19 agar tidak dikorupsi, terutama pada pengadaan barang dan jasa, “Ada 8 rambu-rambu yang kami sampaikan.
Karena kami tidak menginginkan ada korupsi dalam pengunaan anggaran Covid-19, sehingga kami berikan panduan melalui Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/4). Dikatakan,
Delapan rambu yang tidak boleh dilanggar antara lain; tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Kemudian, tidak memperoleh kick back. Selanjutnya, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang jasa. Serta, tidak mengandung unsur kecurangan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.
“KPK memastikan program-program yang dianggarkan menggunakan APBD dan APBN itu bisa dipertanggungjawabkan, bisa diverifikasi dan tetap solid mulai dari pembuatan program sampai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” demikian Firli.(Sumber RMOL)
PT PAL Bangun Galangan Kapal di Lamongan, Samwil Minta Nelayan dan Warga Lokal Jadi Prioritas Utama
SURABAYA l bidik.news — Rencana PT PAL Indonesia untuk membangun dermaga galangan kapal di Kabupaten Lamongan dalam program PAL 2027...
Read moreDetails











