SURABAYA|BIDIK -Komisi C DPRD Jawa Timur tak mempermasalahkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok naik 10 persen mulai tahun 2018. Mengingat bagi hasil cukai yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikembalikan untuk kemaslahatan umat.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Giyanto mengatakan, selama ini cukai rokok salah satu pendukung untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya bagi hasil cukai digunakan untuk kemaslahatan umat terutama pembenahan sampai petani tembakau.
“Kenaikan cukai wajib. Karena menjadi prioritas untuk mendukung PAD. Apalagi di Jatim banyak pabrik rokok, seperti Gudang Garam, Bentoel, dan hamper beberapa daerah ada pabrik rokok,” kata Gianto, di DPRD Jatim, Kamis (2/11).
Politisi asal PDIP itu mengaku tahun 2017, Provinsi Jatim mendapat bagi hasil cukai sebesar Rp 2,1 triliun lebih. Maka tahun 2018, PAD akan terdongkrak dengan adanya kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen.
Giyanto mengaku problem yang akan muncul dengan kenaikan cukai adalah PHK buruh pabrik rokok secara besar-besaran. Pengusaha rokok akan beralih menggunakan mesin daripada tenaga buruh. Apalagi tiap akhir tahun banyak tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Tuntutan kenaikan UMP bisa jadi ukuran para pengusaha memakai mesin karena tuntutannya sedikit , dan bisa berlangsung lama,meskipun mahal harganya. Kalau pakai buruh, tuntutannya banyak,” kata Giyanto.
DPRD meminta para pengusaha agar memikirkan nasib buruh untuk mencari solusi jika mau beralih ke mesin. Mengingat keluarga buruh bergantung pada gaji dari pabrik. Maka sebelum PHK harus dibicarakan antara pengusaha dengan pemkab, gubernur dan perwakilan buruh dengan mengacu pada regulasi tentang perburuhan.
“Memang persoalan ini cukup rumit karena menyangkut beberapa hal. Maka kalau bias dihindari PHK,” tegas giyanto.(fik)






