SURABAYA l bidik.news – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu poin krusial yang menjadi fokus utama legislatif adalah mendorong eksekutif untuk segera merealisasikan pembentukan Biro Khusus BUMD.
Anggota Komisi C DPRD Jatim sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Nasih Aschal, menyatakan bahwa seluruh rekomendasi yang ditelurkan oleh Pansus akan disaring dan didorong berdasarkan regulasi serta kemampuan fiskal yang dimiliki oleh masing-masing BUMD.
“Dari sekian banyak rekomendasi itu, mana yang kemudian bisa ditindaklanjuti, Komisi C akan menyuarakan dan mendorong hal tersebut agar bisa segera direalisasikan,” ujar Nasih Aschal PP ada Selasa ( 19/5/2026 ).
Penataan Anak Perusahaan dan Urgensi Biro Khusus
Salah satu poin menarik dalam rekomendasi Pansus BUMD adalah opsi pembubaran atau penggabungan (merger) terhadap anak-anak perusahaan BUMD yang selama ini dinilai stagnan atau jalan di tempat.
Menurut Ra Nasih , langkah tersebut berkaitan erat dengan rekomendasi strategis lainnya, yaitu pembentukan kelembagaan khusus yang fokus mengawasi perusahaan daerah.
“Rekomendasi mengenai penataan anak perusahaan ini berkesinambungan dengan munculnya rekomendasi keberadaan Biro Khusus BUMD. Ini menjadi ruang besar (fokus utama) kita sebenarnya. Bagaimana keberadaan biro khusus itu bisa segera direalisasikan oleh eksekutif,” jelas Ra Nasih asal Dapil Madura.
Ra Nasih menambahkan, keberadaan biro ini nantinya akan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan BUMD secara bertahap (step-by-step).
Mengingat pentingnya aspek hukum dalam pembentukan struktur baru ini, Komisi C memastikan bahwa prosesnya akan dikaji secara mendalam.
Komisi C tidak hanya mengandalkan proses internal eksekutif melalui Biro Hukum, tetapi juga akan melibatkan instrumen legislatif lainnya.
Sinergi Kelembagaan Pembahasan akan dilakukan bersama antara eksekutif dan DPRD.
Peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan ikut andil sebagai mitra kerja dalam merumuskan dan mematangkan landasan hukum (legal standing) pembentukan biro tersebut.
“Kita harus melihat semuanya secara jelas. Targetnya adalah secepat mungkin biro itu bisa diwujudkan untuk BUMD, dan kami di DPRD akan terus melakukan pendampingan sesuai fungsi legislasi dan pengawasan,” tambahnya.
Ketika disinggung mengenai sikap Komisi C apabila dalam tiga bulan ke depan rekomendasi Pansus ini tidak menunjukkan progres signifikan atau diabaikan oleh pihak manajemen BUMD dan eksekutif, Komisi C sebagai mitra kerja BUMD akan menegaskan bahwa legislatif tidak akan tinggal diam.
Meskipun saat ini pihaknya masih berprasangka baik bahwa eksekutif akan responsif, evaluasi berkala akan tetap dilakukan untuk memetakan kendala yang ada. Namun, jika ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan, langkah tegas telah disiapkan.
“Kalau kemungkinan terburuknya adalah berupa pengabaian, baru kita berbicara tentang langkah-langkah politik yang cukup strategis untuk menyegerakan semua rekomendasi Pansus ini. Apakah Komisi C bisa mengusulkan Pansus lagi? Sangat bisa,” pungkas Ra Nasih dengan tegas.( Rofik )












