JAKARTA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan UMKM menjadi prioritas kepemimpinan Anggota KPPU Periode Ke-4 selama 5 tahun terakhir.
Berbagai prioritas dilakukan seiring dengan situasi perekonomian yang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan perlambatan perekonomian Nasional dalam periode tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah dalam diskusi media secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (4/12/2023). Afif menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha atas UU No.5/1999 dan pelaksanaan Putusan KPPU secara khusus menjadi catatan penting di masa kepemimpinan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Anggota KPPU periode IV mulai menjalankan tugasnya sejak 27 April 2018 – 27 April 2023, dan diperpanjang hingga terpilihnya Anggota KPPU periode berikutnya. Komisi VI DPR RI telah menentukan 9 nama Anggota KPPU dan akan dibawakan ke Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12).
“Untuk itu, KPPU perlu menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Anggota KPPU periode IV,” kata Afif.
Kinerja Umum
Secara umum, kinerja persaingan usaha diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU), yang mengukur persepsi pemangku kepentingan posisi daya saing, produktivitas, dan efisiensi sektor ekonomi Indonesia. Hasil IPU menunjukkan, sepanjang 2018-2022 memperlihatkan adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi dan diikuti perkembangan yang cukup menggembirakan.
Pada 2020, IPU sempat menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai mengalami kenaikan dari 4,65 pada 2020 menjadi 4,81 pada 2021 dan 4,87 di 2022. Peningkatan ini menunjukkan tingkat persaingan usaha di Indonesia dipersepsikan menuju level tinggi.
Kinerja persaingan usaha dibentuk melalui proses penegakan hukum maupun tindakan preventif melalui advokasi kebijakan. Selama 5 tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 perkara dan Penetapan atas 6 perkara dengan perubahan perilaku.
Total denda yang dikenakan dari semua Putusan selama 5 tahun mencapai Rp 459,15 miliar. Terdapat 2 Putusan yang memiliki denda terbesar dalam 5 tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (total denda Rp 71,2 miliar) dan perkara jasa angkutan sewa khusus (Rp49 miliar).
Sebagian besar Putusan tersebut, yakni 42,8% perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara). Diikuti perkara persekongkolan tender (40 perkara atau 38,1%), perkara non tender (13 perkara atau 12,4%), dan perkara kemitraan UMKM (7 perkara atau 6,7%).
Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender mencapai total nilai pengadaan Rp5,9 triliun. Sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut. Dari 105 putusan yang dikeluarkan di atas, 76 atau 72,4% diantaranya berkuatan hukum tetap.
Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut Rp190.085.380.256 (41,4% dari total denda yang dikenakan).
Reformasi atau Inovasi Hukum
Selama 5 tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta 7 Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan KPPU. Peraturan yang terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.
Penerbitan peraturan ini untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum.
Ada 3 terobosan penting dari sejumlah peraturan KPPU. Pertama, KPPU
memperkenalkan norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan secara daring dalam proses penegakan hukum. Kedua, KPPU mengatur penanganan perkara kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
Dengan peraturan ini, UMKM memperoleh kesempatan dan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar. Ketiga, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.
Upaya Pencegahan
KPPU melakukan banyak hal dalam upaya pencegahan. KPPU mengeluarkan peraturan untuk menggalakkan program kepatuhan pelaku usaha. Sejak diperkenalkan pada 2022, program tersebut telah menarik minat 43 perusahaan besar mendaftarkan diri.
Sebagian besar perusahaan
berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dan konstruksi (9%). Jumlah tersebut masih didominasi oleh BUMN, yakni 72%. Fakta bahwa sebagian besar perusahaan tersebut (80%) mendaftarkan diri secara sukarela, menunjukkan program diterima positif oleh pelaku bisnis. Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU telah mengeluarkan 7 Penetapan atas program kepatuhan yang didaftarkan.
Dari sisi pencegahan melalui advokasi kebijakan, di masa periode IV ini, KPPU telah menyampaikan total 112 saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Utamanya kepada Pemerintah Pusat, seperti Kemendag, Kemenhub, LKPP, Kementerian BUMN, dan Kementerian PUPR.
Sebagian besar saran dan pertimbangan tersebut (63,4%) direspon positif oleh Pemerintah. Sejalan dengan upaya advokasi kebijakan itu, dalam 5 tahun terakhir KPPU mulai menginternalisasikan Daftar Periksa
Kebijakan Persaingan Usaha kepada Pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mereka menentukan atau melakukan analisa mandiri terkait potensi adanya kebijakan yang bertentangan dangan norma-norma yang tercantum dalam UU No.5/1999.
Pengawasan kemitraan UMKM
Pengawasan ini salah satu tugas KPPU yang diemban melalui UU No.20/2008. Pengawasan kemitraan ini positif guna mencegah adanya penguasaan pelaku usaha besar terhadap UMKM yang menjadi mitranya. Kerja pengawasan kemitraan ini bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas sebagaimana inpres Joko Widodo.
Kemitraan sangat dibutuhkan oleh beragam pelaku usaha baik dengan Pemerintah maupun dengan KPPU yang
berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM. Sejak 2019, KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
Selama 5 tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor berhasil diselesaikan KPPU, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi. Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp 9.189.505.575.
Bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi. Serta kemitraan plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumsel Kalut, Kaltim, Kalbar dan Kalteng. Berkat perannya, KPPU mulai dikenal sebagai pembela kemitraan UMKM.
Capaian Lainnya
KPPU juga mencatat berbagai kinerja lain, baik dalam hal efektivitas pelaksanaan putusan, eksekusi denda, maupun kelembagaan. Efektivitas pelaksanaan Putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan.
Data KPPU menunjukkan tren kepatuhan pelaku usaha atas putusan KPPU yang terus naik dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2018, persentase putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan 58,7%. Tahun ini, persentase tersebut berkurang menjadi 51,5%. Artinya ada peningkatan persentase pelaksanaan putusan yang mencapai 7,2%.
Eksekusi atas denda persaingan usaha juga meningkat dalam 5 tahun terakhir. Pada 2018, jumlah denda terbayarkan adalah Rp 364.316.724.995. 5 tahun berikutnya atau pada 2023 jumlah denda yang dibayarkan Rp763.252.764.536. Dalam 5 tahun terakhir, KPPU berhasil menagih denda sebesar Rp 420.505.622.195. Dari sisi persentase, juga mengalami peningkatan. Pada 2018 terdapat 69% denda yang dibayarkan dari jumlah total denda berkekuatan hukum tetap.
Sementara pada 2023, porsi tersebut telah mencapai 72%. Artinya proses eksekusi di KPPU dalam periode ini berjalan dengan baik. Ini tercapai dengan intensifikasi kerja sama yang dilakukan KPPU dengan penegak hukum datau Lembaga lainnya.
Dalam dimensi kelembagaan, besaran indeks persaingan usaha untuk dimensi
kelembagaan KPPU mengalami meningkat. Pada 2018, nilainya mencapai 4,45 dan berhasil mencapai nilai 5,23 pada 2023. Artinya pemahaman dan kesadaran pemangku
kepentingan atas implementasi kebijakan persaingan mengalami peningkatan.
Tidak heran, dalam beberapa tahun ke belakang, kebijakan persaingan mulai diintegrasikan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional di dunia. Hingga saat ini, terdapat 17 perjanjian internasional yang diselesaikan dan masih dibahas Pemerintah Indonesia, khususnya KPPU, dengan elemen persaingan usaha di dalamnya.
Beberapa Tugas yang Belum Terselesaikan
5 tahun merupakan waktu yang cepat. Masih banyak tugas atau ambisi lain yang belum terselesaikan dalam periode 5 tahun terakhir. Salah satunya, perubahan besar atau amandemen UU No.5/1999 masih belum berhasil dilakukan. Saat ini Indonesia bisa jadi negara di ASEAN dengan UU Persaingan Usaha yang telah ada lebih dari 15 tahun, yang belum melakukan amandemen atas Undang-Undangnya.
Negara-negara awal, seperti Thailand, Vietnam, maupun Singapura, telah melakukan perubahan yang mendasar.
Penggunaan dan optimalisasi e government sudah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Digitalisasi arus kerja dan pengelolaan aset data/informasi untuk meningkatkan kapasitas pengawasan maupun meningkatkan daya tawar Lembaga saat ini masih menjadi kebutuhan yang cenderung terabaikan.
Penggunaan isu kebijakan persaingan sebagai bagian dari diplomasi internasional untuk meningkatkan investasi asing sekaligus menjaga
kepentingan nasional juga belum dioptimalkan. Begitu pula dengan pengawasan kemitraan UMKM yang membutuhkan sumber daya yang besar, baik dari sisi manusia maupun keuangan.
Berbagai pekerjaan rumah ini perlu diseimbangkan pelaksanaannya dengan kebutuhan bagi proses tranformasi atau alih status kepegawaian sekretariat KPPU yang sudah di depan mata, anggaran yang relatif rendah di tengah tugas yang sangat besar. Serta kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digital yang mengarah pada kebutuhan adanya suatu UU khusus pasar digital.
Semua bukan pekerjaan mudah. Semoga proses transisi berjalan dengan lancar dan pimpinan KPPU di masa mendatang dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang ada, sehingga KPPU dapat berakselerasi menuju Indonesia Emas 2045.









