• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pembuang Bayi Divonis 1 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Ulviyanti Durrotul saat selesai sidang vonis

Terdakwa Ulviyanti Durrotul saat selesai sidang vonis

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Terbukti menelantarkan bayi yang belum genap 7 tahun, terdakwa Ulviyanti Durrotul di vonis hukuma penjara selama satu tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti, Selasa (05/12/2023).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.

“Berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa terterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Sri Sulastuti saat membacakan putusan.

Ditambahkan pada putusan, terdakwa terbukti melanggar pasal 305 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, terdakwa I yakni Belva Pandega Nuswantara (suami terdakwa Ulviyanti) dinyatakan gugur demi hukum sesuai pasal 77 KUHP dikarenakan terdakwa meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian  Nomor:455/06/347.76.82/25/X/2023  tanggal 25 Oktober 2023.

Pada putusan diuraikan bahwa terdakwa Ulviyanti Durrotul didepan Pondok Al Hikmah Dusun Kajar Kecamatan, RT 02 RW 06 Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah menelantarkan/membuang2 anak kandungnya sendiri yang masih bayi.

Menurut saksi M.Mansur mengatakan pada saat mau masuk pondok saksi melihat ada 2 (dua) orang berboncengan menaiki motor PCX Warna Hitam mondar-mandir di depan pondok Al- Hikmah, Pada waktu itu saksi M.Mansur  menerangkan bahwa 2 (dua) orang tersebut laki- laki dan perempuan yakni terdakwa Belva Pandega Nuswantara dan terdakwa Ulviyanti Dorrotul dengan menggunakan jaket hitam.

Ataa vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Pua Hirawan akan melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut dikarenakan, majelis hakim terlalu tinggi memutus perkara ini. Padahal jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan.

“Kita akan mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Paras Setio ketika ditanya oleh Majelis hakim menerima atau melakukan upaya banding, “Kami masih pikir-pikir,” jelasnya. (him)

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • nenek buang bayi
    Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • IMG-20221102-WA0006
    Terbukti Melakukan Penadahan, Terdakwa Syaifudin Al…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • IMG-20181205-WA0023
    Nyolong Potongan Besi Di Vonis 5 bulan
Previous Post

KAI Imbau Pengguna Jalan Raya Waspadai Perlintasan Sebidang

Next Post

Kinerja 5 Tahun KPPU: Reformasi & Inovasi Hukum Jadi Prioritas

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan
JAWA TIMUR

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

by rusdi
18/05/2026
0

PASURUAN I bidik.news - DPRD Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan rapat paripurna keempat dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD...

Read moreDetails
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026

Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

16/05/2026

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

15/05/2026

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026
Next Post
Kinerja 5 Tahun KPPU: Reformasi & Inovasi Hukum Jadi Prioritas

Kinerja 5 Tahun KPPU: Reformasi & Inovasi Hukum Jadi Prioritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

18/05/2026
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.