GRESIK I bidik.news – Terbukti menelantarkan bayi yang belum genap 7 tahun, terdakwa Ulviyanti Durrotul di vonis hukuma penjara selama satu tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti, Selasa (05/12/2023).
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa terterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Sri Sulastuti saat membacakan putusan.
Ditambahkan pada putusan, terdakwa terbukti melanggar pasal 305 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, terdakwa I yakni Belva Pandega Nuswantara (suami terdakwa Ulviyanti) dinyatakan gugur demi hukum sesuai pasal 77 KUHP dikarenakan terdakwa meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor:455/06/347.76.82/25/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Pada putusan diuraikan bahwa terdakwa Ulviyanti Durrotul didepan Pondok Al Hikmah Dusun Kajar Kecamatan, RT 02 RW 06 Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah menelantarkan/membuang2 anak kandungnya sendiri yang masih bayi.
Menurut saksi M.Mansur mengatakan pada saat mau masuk pondok saksi melihat ada 2 (dua) orang berboncengan menaiki motor PCX Warna Hitam mondar-mandir di depan pondok Al- Hikmah, Pada waktu itu saksi M.Mansur menerangkan bahwa 2 (dua) orang tersebut laki- laki dan perempuan yakni terdakwa Belva Pandega Nuswantara dan terdakwa Ulviyanti Dorrotul dengan menggunakan jaket hitam.
Ataa vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Pua Hirawan akan melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut dikarenakan, majelis hakim terlalu tinggi memutus perkara ini. Padahal jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan.
“Kita akan mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Paras Setio ketika ditanya oleh Majelis hakim menerima atau melakukan upaya banding, “Kami masih pikir-pikir,” jelasnya. (him)











