GRESIK I bidik.news – Polres Gresik mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berinisial ZA (46) berhasil diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain. Polisi kembali menemukan praktik serupa di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam sembilan tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa BBM tersebut milik ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik serupa melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di nomor 0811882006.











