• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kedapatan Simpan Satu Poket Sabu , DJ Fermenta Diadili

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa saat menjalani sidang .(Jak)

Foto : Terdakwa saat menjalani sidang .(Jak)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Fermenta Nouristana, terdakwa yang berprofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ), diadili atas kasus narkotika berbahaya jenis sabu sebanyak satu poket (0,25 gram) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pria 36 tahun warga Gubeng, Surabaya tersebut didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dandy Wahyudi, anggota Ditreskoba Polda Jatim saat bersaksi dalam persidangan menyebutkan awal mulanya ia mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta sabu yang sering dilakukan di rumah terdakwa Fermenta.

“Informasi yang kami dapat sering ada perkumpulan di rumah tersebut kemudian kami masuk,” katanya.

Dandy menambahkan, DJ Fermenta ditangkap di rumahnya di Jalan Karang Menur, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya.

“Dari penggeledahan badan ditemukan di dalam dompet di dalam tas yang masih dicangklong. Kami amankan bersama handphone,” ujar

Menurut dia, sabu-sabu itu memang milik terdakwa. Bukti itu dikuatkan dengan keterangan terdakwa saat diperiksa penyidik. Narkotika itu didapat terdakwa dari koleganya bernama Feri yang kini masih buron. “Terdakwa mengakui kalau sabu-sabu itu punyanya,” ucapnya.

Fermenta ditangkap bersama koleganya. Namun, Dandy tidak mengungkapkan dalam persidangan siapa saja kolega terdakwa yang turut ditangkap. Dia hanya menerangkan bahwa berkas para terdakwa displitzsing.

“Temannya juga terdakwa dalam berkas terpisah,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, JPU merekomendasikan terdakwa untuk direhabilitasi karena sakit. Namun, jaksa Utami tidak menyebutkan penyakit apa yang diderita terdakwa.

“Makanya kamis depan dokter yang merekomendasikan kami hadirkan. Nanti kami tanyakan dokternya, terdakwa sakit apa?” katanya.

Meski demikian, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang mengonsumsi sabu-sabu tanpa memiliki izin medis. Dia juga menyatakan bahwa sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa Fermenta mengakui semua dakwaan jaksa dan keterangan saksi. “Benar semua Yang Mulia,” kata Fermenta.

Related Posts:

  • IMG-20200831-WA0012_copy_259x173_2
    Kuasai Sabu, DJ Fermenta Nouristana Dituntut 7 Tahun Penjara
  • kasus perceraian
    Proses Cerai, DJ Surabaya Fermenta Nouristana…
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • IMG-20220118-WA0037
    Edarkan Sabu Warga Sememi Surabaya Diadili
  • salah
    Simpan Sabu di Kitab Suci Terdakwa Dituntut Delapan…
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
Previous Post

Tak kuat Menahan Nafsu Tukang Pijat Keliling di Surabaya Cabuli Korbannya

Next Post

Selangkah Menuju WBK, Kakanim Kelas II TPI Jember Yakin Lolos

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Selangkah Menuju WBK, Kakanim Kelas II TPI Jember Yakin Lolos

Selangkah Menuju WBK, Kakanim Kelas II TPI Jember Yakin Lolos

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.