GRESIK I bidik.news – Puluhan warga Desa Ima’an kecamatan Dukun dan keluarga korban pembunuhan Wardatun Thoyyibah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik meminta keadilan, Senin (26/01/2026).
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik hanya menuntut terdakwa Ahmad Midhol yang terbukti merampok dan membunuh korban hanya dengan hukuman 14 tahun penjara. Bagi mereka, hilangnya nyawa tidak sebanding dengan tuntutan 14 tahun.
Atas ringannya tuntutan tersebut, kemarahan warga dan keluarga akhirnya tidak terbendung. Mereka datang lansung ke PN Gresik untuk memberikan dukungan moril pada Majelis hakim dan berharap agar Majelis hakim menghukum terdakwa Midhol dengan hukuman mati.
Dihalaman parkir PN Gresik, keluarga dan warga Desa Ima’an membentangkan sejumlah poster antara lain bertuliskan, “Kami Ingin Terdakwa Midhol Dihukum Mati, Kami Butuh Keadilan Hukum Midhol Seberat-beratnya dan Midhol Pelaku Utama dan Otak Pembunuhan Harus Di Hukum Mati, Hutang beras dibayar beras, hutang nyawa dibayar nyawa”.
Bibi korban, Ulfa ikut turun membentangkan spanduk yang meminta agar Majelis hakim menghukum terdakwa Midhol dengan hukuman mati.
“Keponakan saya rumahnya dirampok diambil uangnya dan dibunuh dengan sadis. Beras dibayar beras, nyawa dibayar nyawa.” tegasnya.
Masih menurut Ulfa, hukuman ringan Midhol akan membahayakan warga jika sudah keluar dari tahanan. Untuk itu, wajib dihukum seumur hidup atau mati.
Menaggapi tuntutan warga, Kasipidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni menjelaskan bahwa tuntutan 14 tahun yang dijatuhkan JPU pada sidang sebelumnya dianggap sudah sesuai dengan fakta persidangan. Terbukti pada persidangan, bahwa otak perampokan adalah Asrofil bukan Midhol. Hal tersebut diakui Asrofil pada sidang ketika dijadikan saksi.
“Kami menuntut terdakwa melalui beberapa pertimbangan dan fakta dipersidangan. Dari keterangan terdakwa diakui bahwa yang merencanakan dan otak perampokan di rumah korban adalah Asrofil. Keterangan itu diakui dan dibenarkan oleh Asrofil, waktu dihadirkan sebagai saksi,” jelas Kasipidum yang didampingi Kasi Intel Raden Ahmad Nur Rizky.
Ditambahknya, tuntutan 14 tahun untuk terdakwa Midhol itu sudah tepat. Karena meskipun otak pencurian dan pemberatan ini adalah Asrofil. Akan tetapi, Midhol adalah pelaksana dan melakukan pembunuhan pada korban.
“Atas pertimbangan terdakwa Midhol melarikan diri dan menjadi DPO serta tidak kooperatif juga yang melakukan pembunuhan, Jaksa mempertimbangan hal tersebut yang memberatkan, sehingga dituntut 14 tahun penjara,” jelas Uwais.
Terpisah, Suami korban pembunuhan Mahfud meminta agar keadilan ditegakkan di PN Gresik. Majelis hakim merupakan kepanjangan tangan tuhan. Ditangan beliaunya, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya.
“Tolong majelis mempertimbangkan fakta dipersidangan. Bayangkan, Asrofil yang hanya membantu melakukan perampokan dituntut 14 tahun dan dihukum 12 tahun. Lah ini, Midhol yang menjadi otak perampokan dan telah membunuh istri saya hanya dituntut 14 tahun. Kami kesini minta keadilan,” ungkap Mahfud dengan nada amarah, Senin (26/1/2025).
Ditambahkan Mahfud, selama dua tahun ini dirinya ingin meminta keadilan atas perbuatan keji terhadap istrinya yang tewas di tangan Midhol pada 16 Maret 2024 lalu. Akan tetapi begitu ditangkap dan disidangkan Midhol hanya dituntut 14 tahun.
“Saya sangat kecewa atas tuntutan ringan dari Jaksa. Dia yang membunuh dan melukai anak saya hanya dituntut 14 tahun. Untuk itu, kami memohon dan meminta Majelis yang menyidangkan perkara Midhol agar menghukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Menurutnya, harta benda hilang dapat dicari. Akan tetapi ketika nyawa hilang tidak akan bisa kembali.
“Saya kehilangan nyawa istri tercinta dan meninggalkan anak perempuan yang masih berusia 2 tahun. Anak saya butuh bimbingan dan asuhan serta kasih sayang seorang ibu. Semua sirna karena ulat bejat terdakwa. Hukuman yang pantas adalah hukuman mati,” ungkapnya dengan nada tinggi dan berapi-api.
Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan di PN Gresik, Selasa (20/1/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian. Tak hanya itu, kekerasan yang dilakukan terdakwa terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Immamal saat membacakan tuntutan.
Menurut Imamal, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat beraksi. (him)











