• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Lakukan Perencanaan Pembunuhan, Warga Sampang Divonis 10 Tahun

M Rohim by M Rohim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik secara daring

Terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik secara daring

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terbukti melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Jebfar (39), warga dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang divonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariyadi.

“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Moh. Molah warga Ketapang Timur, Kabupaten Sampang. Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, ” tegas Putu Gde saat membacakan putusan.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati, yang menuntut terdakawa dengan hukuman selama 16 tahun.

” Atas vonis yang meringankan terdakwa selama 6 tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya, untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan, ” tegas Jaksa Siluh saat dikonfirmasi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Nali menyatakan menerima atas putusan ini. ” terdakwa menyatakan menerima atas putusan ini, ” tegas Nali.

Masih menurut Nali, terjadinya pembunuhan itu karena ada sebab dan akibat yang pernah kami tuangkan pada pledoi minggu lalu. Dimana, pembunuhan tersebut akibat korban Moh. Molah terbukti menghamili istri terdakwa Jebfar. Sehingga, terdakwa menemui pihak keluarga korban untuk meminta pertanggung jawab.

“Dari pertemuan dengan keluarga Moh. Molah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Moh. Molah, maka Moh. Molah boleh dibunuh asalkan tidak menggunakan senjata tajam. Ini, yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga Majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara, ” tegasnya.

Seperti diberitakan, jasad korban ditemukan meninggal diparit dijalan tol dalam kondisi tangan terikat tampat, pada Desember 2019. Jasad ditemukan oleh petugas tol, lalu dilaporkan. Selang beberapa bulan petugas dari Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
  • IMG-20180928-WA0019
    Lalai Matikan Perangkat Listrik Pemilik Warkop…
  • IMG-20200305-WA0055
    Gunakan Upal Beli HP, Di Vonis 1Tahun Penjara
Previous Post

LSM Forkot Demo Kejaksaan Minta Dinas PU dan Tata Ruang Gresik Diperiksa

Next Post

Emil Bahas Langkah Konkret Skema Pembiayaan Pemulihan Ekonomi Jatim

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Emil Bahas Langkah Konkret Skema Pembiayaan Pemulihan Ekonomi Jatim

Emil Bahas Langkah Konkret Skema Pembiayaan Pemulihan Ekonomi Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.