• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Kecewa Pelaku Pembunuhan Dituntut Ringan, Keluarga Korban Gruduk PN Gresik Minta Midhol Dihukum Mati

M Rohim by M Rohim
9 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Keluarga korban pembunuhan saat bentangkan poster di PN Gresik (atas), Terdakwa Akhmad Midhol usai sidang pledoi (bawah)

Keluarga korban pembunuhan saat bentangkan poster di PN Gresik (atas), Terdakwa Akhmad Midhol usai sidang pledoi (bawah)

GRESIK I bidik.news – Puluhan warga Desa Ima’an kecamatan Dukun dan keluarga korban pembunuhan Wardatun Thoyyibah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik meminta keadilan, Senin (26/01/2026).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik hanya menuntut terdakwa Ahmad Midhol yang terbukti merampok dan membunuh korban hanya dengan hukuman 14 tahun penjara. Bagi mereka, hilangnya nyawa tidak sebanding dengan tuntutan 14 tahun.

Atas ringannya tuntutan tersebut, kemarahan warga dan keluarga akhirnya tidak terbendung. Mereka datang lansung ke PN Gresik untuk memberikan dukungan moril pada Majelis hakim dan berharap agar Majelis hakim menghukum terdakwa Midhol dengan hukuman mati.

Dihalaman parkir PN Gresik, keluarga dan warga Desa Ima’an membentangkan sejumlah poster antara lain bertuliskan, “Kami Ingin Terdakwa Midhol Dihukum Mati,  Kami Butuh Keadilan Hukum Midhol Seberat-beratnya dan Midhol Pelaku Utama dan Otak Pembunuhan Harus Di Hukum Mati, Hutang beras dibayar beras, hutang nyawa dibayar nyawa”.

Bibi korban, Ulfa ikut turun membentangkan spanduk yang meminta agar Majelis hakim menghukum terdakwa Midhol dengan hukuman mati.

“Keponakan saya rumahnya dirampok diambil uangnya dan dibunuh dengan sadis. Beras dibayar beras, nyawa dibayar nyawa.” tegasnya.

Masih menurut Ulfa, hukuman ringan Midhol akan membahayakan warga jika sudah keluar dari tahanan. Untuk itu, wajib dihukum seumur hidup atau mati.

Menaggapi tuntutan warga, Kasipidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni menjelaskan bahwa tuntutan 14 tahun yang dijatuhkan JPU pada sidang sebelumnya dianggap sudah sesuai dengan fakta persidangan. Terbukti pada persidangan, bahwa otak perampokan adalah Asrofil bukan Midhol. Hal tersebut diakui Asrofil pada sidang ketika dijadikan saksi.

“Kami menuntut terdakwa melalui beberapa pertimbangan dan fakta dipersidangan. Dari keterangan terdakwa diakui bahwa yang merencanakan dan otak perampokan di rumah korban adalah Asrofil. Keterangan itu diakui dan dibenarkan oleh Asrofil, waktu dihadirkan sebagai saksi,” jelas Kasipidum yang didampingi Kasi Intel Raden Ahmad Nur Rizky.

Ditambahknya, tuntutan 14 tahun untuk terdakwa Midhol itu sudah tepat. Karena meskipun otak pencurian dan pemberatan ini adalah Asrofil. Akan tetapi, Midhol adalah pelaksana dan melakukan pembunuhan pada korban.

“Atas pertimbangan terdakwa Midhol melarikan diri dan menjadi DPO serta tidak kooperatif juga yang melakukan pembunuhan, Jaksa mempertimbangan hal tersebut yang memberatkan, sehingga dituntut 14 tahun penjara,” jelas Uwais.

Terpisah, Suami korban pembunuhan Mahfud meminta agar keadilan ditegakkan di PN Gresik. Majelis hakim merupakan kepanjangan tangan tuhan. Ditangan beliaunya, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya.

“Tolong majelis mempertimbangkan fakta dipersidangan. Bayangkan, Asrofil yang hanya membantu melakukan perampokan dituntut 14 tahun dan dihukum 12 tahun. Lah ini, Midhol yang menjadi otak perampokan dan telah membunuh istri saya hanya dituntut 14 tahun. Kami kesini minta keadilan,” ungkap Mahfud dengan nada amarah, Senin (26/1/2025).

Ditambahkan Mahfud, selama dua tahun ini dirinya ingin meminta keadilan atas perbuatan keji terhadap istrinya yang tewas di tangan Midhol pada 16 Maret 2024 lalu. Akan tetapi begitu ditangkap dan disidangkan Midhol hanya dituntut 14 tahun.

“Saya sangat kecewa atas tuntutan ringan dari Jaksa.  Dia yang membunuh dan melukai anak saya hanya dituntut 14 tahun. Untuk itu, kami memohon dan meminta Majelis yang menyidangkan perkara Midhol agar menghukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Menurutnya, harta benda hilang dapat dicari. Akan tetapi ketika nyawa hilang tidak akan bisa kembali.

“Saya kehilangan nyawa istri tercinta dan meninggalkan anak perempuan yang masih berusia 2 tahun. Anak saya butuh bimbingan dan asuhan serta kasih sayang seorang ibu. Semua sirna karena ulat bejat terdakwa. Hukuman yang pantas adalah hukuman mati,” ungkapnya dengan nada tinggi dan berapi-api.

Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan di PN Gresik, Selasa (20/1/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian. Tak hanya itu, kekerasan yang dilakukan terdakwa terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Immamal saat membacakan tuntutan.

Menurut Imamal, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat beraksi. (him)

Related Posts:

  • IMG-20260202-WA0085
    Kembali Gruduk PN Gresik, Warga dan Keluarga Korban…
  • IMG-20260122-WA0058
    Suami Korban Pembunuhan Agen BRI Link Berharap,…
  • 20260212_133245
    Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Vonis…
  • rencanakan pembunuhan
    Terbukti Lakukan Perencanaan Pembunuhan, Warga…
  • 20220126_144704
    Pembunuh Janda Menganti Dituntut 12 Tahun
  • IMG-20200218-WA0049
    Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun
Previous Post

Natal Oikumene Tanjung Perak Simbol Kuatnya Persatuan & Kekeluargaan di Lingkungan Pelabuhan

Next Post

Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kabur ke Bali, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kalipuro Diamankan Polisi
HUKUM KRIMINAL

Kabur ke Bali, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kalipuro Diamankan Polisi

by Nanang Firmansyah
11/10/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Penelusuran sebuah sepeda motor yang hilang di kawasan Wisata Kalongan, Kecamatan Kalipuro, membawa Tim URC Unit...

Read moreDetails
Pembobolan Rumah di Sobo Terungkap dari Jejak CCTV, Kerugian Capai Rp30,5 Juta

Pembobolan Rumah di Sobo Terungkap dari Jejak CCTV, Kerugian Capai Rp30,5 Juta

11/10/2026
Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

10/10/2026

Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

10/10/2026

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

09/10/2026

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026
Next Post
Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol

Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kabur ke Bali, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kalipuro Diamankan Polisi

Kabur ke Bali, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kalipuro Diamankan Polisi

11/10/2026
Pembobolan Rumah di Sobo Terungkap dari Jejak CCTV, Kerugian Capai Rp30,5 Juta

Pembobolan Rumah di Sobo Terungkap dari Jejak CCTV, Kerugian Capai Rp30,5 Juta

11/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.