• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pembunuh Janda Menganti Dituntut 12 Tahun

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Keterangn foto : Terdakwa saat sidang tuntutan secara virtual di PN Gresik

Keterangn foto : Terdakwa saat sidang tuntutan secara virtual di PN Gresik

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan Erni Kristianah, janda asal Desa Bringkang usia 36 tahun dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko (39) warga Desa Masanngan Kulon, Sukodono kembali digelar di PN Gresik dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari A.A.Ngurah Wirajaya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Jaksa Ngurah saat membacakan tuntutan.

Lebih lanjut diuraikan pada tuntutan, berdasarkan alat bukti dan saksi dipersidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap saksi korban Erni Kristianah janda asal Desa Bringkang, Menganti.

“Hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” tegas Ngurah.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitrah Dewi Nasution ditunda dua minggu dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

“Kami berikan waktu kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan,” jelas Fitria sambil mengetok palu.

Seperti diberitakan, terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko membantah semua berita acara pemeriksaan (BAP). Terdakwa yang tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh korban Erni. Tidak hanya BAP, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.

Majelis hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi tambahan.Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergeletak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara. (him)

 

Related Posts:

  • IMG-20211202-WA0013
    Pembunuh Janda Mulai Disidang
  • IMG-20220119-WA0052
    Fajar Yulianto: Pelaku Pembunuhan Janda Menganti Masih Sumir
  • roh
    Terbukti Aniaya Takmir Masjid Juragan Pasir Dituntut 1 Tahun
  • IMG-20200218-WA0049
    Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun
  • IMG-20220216-WA0079
    Tidak Ada Bukti Materiil, Kuasa Hukum Yakin Pak Eko Bebas
  • asn gresik nipu
    Menipu, ASN Dinas Pertanahan Pemkab Gresik Dituntut 1 Tahun
Previous Post

Terima Suap, Bupati Probolinggo dan Suami Diadili

Next Post

Kapolresta Banyuwangi Terima Penghargaan dari Asosiasi Sopir Logistik

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Kapolresta Banyuwangi Terima Penghargaan dari Asosiasi Sopir Logistik

Kapolresta Banyuwangi Terima Penghargaan dari Asosiasi Sopir Logistik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.