GRESIK – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan Erni Kristianah, janda asal Desa Bringkang usia 36 tahun dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko (39) warga Desa Masanngan Kulon, Sukodono kembali digelar di PN Gresik dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari A.A.Ngurah Wirajaya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Jaksa Ngurah saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut diuraikan pada tuntutan, berdasarkan alat bukti dan saksi dipersidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap saksi korban Erni Kristianah janda asal Desa Bringkang, Menganti.
“Hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” tegas Ngurah.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitrah Dewi Nasution ditunda dua minggu dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
“Kami berikan waktu kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan,” jelas Fitria sambil mengetok palu.
Seperti diberitakan, terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko membantah semua berita acara pemeriksaan (BAP). Terdakwa yang tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh korban Erni. Tidak hanya BAP, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.
Majelis hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi tambahan.Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergeletak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara. (him)











