• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pembunuh Istri Itu Divonis 12 Tahun di PN Gresik

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa pembunuh istri saat sidang putusan di PN Gresik, Selasa (25/11/2019).

Terdakwa pembunuh istri saat sidang putusan di PN Gresik, Selasa (25/11/2019).

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIk – Tangis pecah di ruang sidang saat Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menvonis terdakwa Lutfi Dwi Hariyanto (33), dengan hukuman penjara selama 12 tahun, Selasa (25/11/2019). Vonis itu sebagai Hukuman atas ulahnya membunuh istrinya sendiri di depan anaknya yang masih berusia 13 tahun dan 5 tahun.

Cacian dan umpatan dari keluarga korban terus diucapkan saat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Keluarga korban yang dibunuh tak lain adalah mertua dan adik-adik korban, mereka tidak puas putusan hakim yang hanya menvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun.

Majelis hakim menyatakan bersalah telah melakukan penganiayaaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban Fissa Wuri Hermandani (30), merupakan istri sah dari terdakwa, dia dibunuh didepan anak2nya di rumahnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganiaya istrinya sendiri yang mengakibatkan meninggal dunia. Terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” tegas Putu Gde Hariadi saat membacalan putusan.

Vonis ini conform dari tuntutan JPU Budi Prakoso yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Pada amar putusan diterangkan, terdakwa membunuh istrinya dengan cara mencekik leher selama kurang lebih tiga menit. Biadabnya lagi terdakwa melakukan pembunuhan itu didepan kedua anaknya hingga trauma.

Atas vonis ini, terdakwa setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, pembunuhan itu bermula saat korban mendatangi tempat kerja suaminya sebagai salah satu petugas keamanan bank swasta di wilayah Pasar Kembang, Surabaya.

Korban mendapati terdakwa tengah berselingkuh, dan terjadi adu mulut. Korban memutuskan tidur di tempat kerja terdakwa.  Berharap agar bisa melaporkan ke atasan terdakwa untuk dipecat.

Paginya, korban dan dua anaknya ke rumahnya di Perum Pesona Bukit Tanjung blok E no 38, Dusun Lenggan, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo. Di tempat itu terjadi pertengkaran, terdakwa dengan membabibuta memukul dan mencekik korban hingga tewas.

Related Posts:

  • menolak dihukum
    Pembunuh di Cafe Penjara Divonis 15 Tahun.
  • terdakwa mining
    Dituntut Jaksa 1 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Laka…
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • bejat
    Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Dihukum 7 Tahun Penjara
  • rencanakan pembunuhan
    Terbukti Lakukan Perencanaan Pembunuhan, Warga…
  • IMG-20181108-WA0029
    Terbukti Aniaya Selingkuhannya Di Vonis 8 Bulan
Tags: pembunuhan istrik di gresikpn gresikterdakwa pembunuhan
Previous Post

Cabut Ijin Tambang Emas Tumpang Pitu, Kades Ini Dipanggil Pemda Banyuwangi

Next Post

Perkosa Penumpangnya, Driver Ojol Dituntut 9 Tahun Penjara

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun
HUKUM KRIMINAL

Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun

by M Rohim
16/09/2021
0

Gresik - Terbukti membuang bayi dilahirkan dari rahim anak kandungnya, terdakwa Hardiyaning Astiti Eka (42) warga perum Graha Oma Indah...

Read moreDetails
Anjungan Mandiri PTSP Terbaik Se Jatim Milik PN Gresik Diresmikan

Anjungan Mandiri PTSP Terbaik Se Jatim Milik PN Gresik Diresmikan

13/09/2021
Peringati HUT MA Ke-76 PN Gresik Gelar Vaksinansi Internal

Peringati HUT MA Ke-76 PN Gresik Gelar Vaksinansi Internal

23/08/2021

Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan Penahanan

07/05/2021

Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Optimalkan Pelayanaan Posbakum Gratis

18/02/2021

Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan

16/02/2021
Next Post
Perkosa Penumpangnya, Driver Ojol Dituntut 9 Tahun Penjara

Perkosa Penumpangnya, Driver Ojol Dituntut 9 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.