BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Kaukus Muda Banyuwangi (KMB) mengingatkan semua pihak untuk tidak memberikan arahan atau paksaan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) membeli sembako pada toko tertentu.
Ungkapkan tersebut disampaikan Ketua Kaukus Muda Banyuwangi, Fajar Isnaini, sehubungan dengan cairnya dana Bansos BPNT dan PKH untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
Sesuai dengan surat Direktur Pemberdayaan Kemensos RI Nomor 461/S.3/PB.01.04/03/2023, bahwa tidak boleh ada arahan atau ancaman maupun paksaan kepada KPM untuk membelanjakan di warung atau tempat tertentu.
Fajar Isnaini mengapresiasi adanya surat tersebut, sehingga tidak ada kewajiban bagi KPM untuk diarahkan belanja pada warung tertentu. Intinya, KPM mempunyai kebebasan membelanjakan bansos tersebut.
“Tentu hal ini semakin menggairahkan bagi perekonomian, sehingga banyak warung atau toko mendapatkan benefit dari bansos ini, dan tentu semakin meratakan perputaran uang di masyarakat bawah,” ujar Fajar, Jum’at (07/4/2023).
Menurutnya, pembagian BPNT pada triwulan 1 bulan Januari – Maret bagi KPM merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh KPM, sehingga di pertengahan ramadhan ini bisa menjadi tambahan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
“KPM harus berani berkata tidak apabila masih ada oknum-oknum yang memaksa untuk membeli pada tempat yang mereka tentukan,” tegasnya.
“Oleh karenanya, kami juga meminta kepada kawan-kawan Kaukus Muda Banyuwangi yang ada di bawah untuk mengawal hal ini, sehingga sirkulasi perekonomian juga terasa bagi warung kelontong yang ada di samping kanan kiri penerima KPM”, imbuh Fajar yang juga Puket III STAI Darul Ulum Banyuwangi ini.(nng)










