SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur H ,Rasiyo, memberikan penjelasan dan penegasan terkait nasib 2.249 guru non-ASN atau guru honorer, khususnya terkait skema penggajian dan sertifikasi.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini memastikan bahwa kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut akan di-cover melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), dengan catatan harus melalui tahap validasi yang ketat.
Rasiyo menjelaskan, syarat mutlak pertama yang harus dipenuhi oleh para guru honorer adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jadi pertama dicocokkan dengan Dapodik. Dapodik itu yang mengikat. Kalau tidak ada nomor Dapodik, ya tidak bisa diajukan sertifikasi. Makanya itu sangat penting,” ujar Rasiyo pada Sabtu ( 23/5/2026 ).
Lebih lanjut, Rasiyo menekankan pentingnya evaluasi dan sinkronisasi data terkait 2.249 guru honorer tersebut. Pihaknya perlu memastikan bahwa seluruh guru non-ASN yang terdata benar-benar dibutuhkan secara proporsional oleh pihak sekolah, terutama di sekolah-sekolah negeri.
Ia memaparkan simulasi perhitungan beban kerja sebagai acuan. “Sebagai contoh, jika ada 10 rombongan belajar (rombel) untuk pelajaran matematika dengan durasi 6 jam pelajaran per minggu, berarti total ada 60 jam pelajaran. Padahal, jatah mengajar satu orang guru dalam seminggu adalah 30 jam. Maka, sekolah tersebut hanya memerlukan dua guru matematika. Kalau di situ ada lebih dari dua guru, itu tidak boleh,” tegas politisi asal Dapil Surabaya .
Syarat selanjutnya yang menjadi sorotan Komisi E adalah linearitas antara kualifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan. Rasiyo melarang keras adanya praktik penempatan guru yang tidak sesuai dengan bidang keilmuannya guna menutupi kekurangan tenaga pengajar.
Untuk memastikan tidak adanya penyimpangan, diperlukan proses peninjauan (checking) berlapis dan kerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun lembaga pengawas lainnya.
Jika verifikasi tersebut membuktikan bahwa keberadaan guru honorer sesuai dengan kebutuhan lembaga (by name, by address, dan by school), maka gajinya dipastikan aman melalui instrumen BOS dan BPOPP.
Ke depannya, Rasyio berharap agar seluruh guru non-ASN yang telah memenuhi syarat kualifikasi dan linieritas tersebut dapat didorong dan didaftarkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perekrutan itu artinya harus sesuai dengan kepentingan dan proporsi yang ada di lembaga pendidikan, tidak bisa asal-asalan. Intinya harus sesuai proporsi,” tutup mantan Kadindik Jatim. ( Rofik )









